Sedangkan, Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) telah memutuskan untuk membolehkan penggunaan vaksin Covid-19 buatan Sinovac meski belum mengetahui kandungan dari zat pada bahan pokok pembuatan vaksin tersebut.
"Statement Kiai Wapres (Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin) menjadi pertimbangan kami untuk tidak melanjutkan pembahasan halal dan haramnya," kata Sekretaris LBM PBNU Sarmidi Husna.
Baca Juga: Jokowi Dijadwalkan Jalani Vaksinasi pada 13 Januari 2021, Nama Penerima Lainnya Keluar Pekan Ini
Sarmid berpendapat, pernyataan Ma'ruf Amin itu berlandaskan atas kepentingan situasi kehidupan akibat dampak dari Covid-19 sehingga penggunaan vaksin tidak berlabel halal bisa digunakan oleh umat islam.***