BPOM Ungkap Hasil Uji Klinis Vaksin Sinovac: Cukup Aman, Tak Tunjukkan Efek Samping yang Serius

- 5 Januari 2021, 22:17 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19.
Ilustrasi vaksin Covid-19. /PIXABAY/Gerd Altmann

PR DEPOK - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melakukan uji klinis terhadap vaksin Covid-19 Sinovac dan mendapatkan dua data setelah menempuh 2 bulan penyuntikan vaksin.

Kedua data yang diperoleh BPOM adalah data immunogenitas dan efikasi yang menyatakan bahwa vaksin cukup aman.

Informasi itu disampaikan oleh Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari BPOM, Lucia Rizka Andalusia dalam keterangan tertulis di Jakarta pada Selasa, 5 Januari 2021.

Baca Juga: Muncul Disinformasi, BEM UI Klarifikasi Poin Tuntutan terhadap Pemerintah Soal Pembubaran FPI

"Dari data keamanan, vaksin ini sudah cukup aman. Tidak ada kejadian efek samping serius yang dilaporkan berkaitan dengan penggunaan vaksin ini," kata Lucia seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Lucia menjelaskan bahwa immunogenitasnya telah menunjukkan tingkat pembentukan antibodi yang bagus responsnya dalam tubuh.

Hasil itu disampaikan olehnya dalam Alinea Forum berjudul Kehalalan & Keamanan Vaksin Covid-19 yang dilaksakanan pada Selasa ini.

Baca Juga: Rizal Ramli Ungkap Beda Tokoh Kemerdekaan dan Politisi Hari Ini: Dominasi Modal Finansial Merusak

Menurutnya, data tersebut bisa menepis keraguan masyarakat dalam menerima vaksin.

Dia juga mengungkapkan bahwa saat ini BPOM masih menunggu beberapa data uji klinis lainnya.

Lebih lanjutnya, Lucia menyebutkan adanya beberapa keuntungan yang didapat oleh Indonesia dengan melakukan uji klinis tersebut.

Baca Juga: Heran Fadli Zon tak Paham UU Ormas, Teddy Gusnaidi: Jadi Anggota DPR Ngapain Aja? Nonton Drakor?

Keuntungan yang dimaksud yaitu mempunyai data uji klinis dan data pengalaman penggunaan di Indonesia.

Meski demikian, BPOM tetap membuka peluang memakai data hasil uji klinis sejumlah vaksin Covid-19 dari negara lain demi mempercepat program vaksinasi di Indonesia.

Langkah itu dapat dilakukan dengan syarat negara lain yang memiliki protokol uji klinis yang sama dengan Indonesia.

Baca Juga: Masih Tunggu Hasil Pemeriksaan Gisel, MYD Dipulangkan dan Dikenakan Wajib Lapor

Menurut Lucia, sebetulnya tidak ada kewajiban untuk melakukan uji klinis di dalam negeri sebelum menggunakan vaksin, apalagi jika ada negara tetangga yang sudah melakukan uji klinis sebelumnya.

Menurutnya, bahkan terdapat sejumlah vaksin yang sudah digunakan di Indonesia tanpa melalui uji klinis di Indonesia.

"Ingat, sudah banyak vaksin sebelum pandemi Covid-19, dan hanya sedikit yang melakukan uji klinis di Indonesia," ucapnya menambahkan.

Baca Juga: 44 Ribu Nakes di Jabar akan Disuntik Vaksin Covid-19, Ridwan Kamil: Kami Siap 10 Kali Lipat Lebih

Vaksin yang uji klinisnya tidak dilakukan di Indonesia, lanjutnya, adalah vaksin influenza dan vaksin polio.

Meski keduanya di produksi di Bio Farma, tetapi uji klinisnya tidak dilakukan di Indonesia dan secara regulasi memungkinkan.

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Muti Arintawati mengaku belum bisa menegaskan kehalalan dari vaksin Sinovac untuk menangkal virus corona karena masih ada informasi yang perlu dilengkapi.

Baca Juga: Disdik Jabar Sebut 12 Daerah Siap Gelar PTM: Sudah Diverifikasi Kesiapannya oleh Pengawas Sekolah

Muti tidak menjelaskan secara rinci terkait informasi yang dimaksud. Hanya kuantitasnya terbilang sedikit karena proses audit sudah rampung.

"Masih ada sedikit informasi yang harus dilengkapi sehingga tentunya kami tidak bisa kemudian memberikam kesimpulan. Kesimpulan halal tidaknya juga tidak ada di LPPOM, tetapi di Komisi Fatwa (MUI)," kata Muti.

LPPOM MUI sudah memastikan tidak pasif dalam menerima informasi vaksin, tapi melakukan kajian secara intensif yang dikerjakan auditor LPPOM MUI, seperti literatur, jurnal, dan keterangan dari pakar mengenai bahan baku vaksin juga digali.

Baca Juga: Unpad Copot Wakil Dekan FPIK karena Sempat Jadi Anggota HTI, Jubir Presiden: HTI Ormas Terlarang

"Kalau semua informasi sudah lengkap, MUI tetap menunggu keputusan dari BPOM tentang safety, tentang thoyyib tadi untuk memutuskan. Kemudian apakah bisa dikeluarkan sertifikat halal atau tidak," ucapnya.

Sedangkan, Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) telah memutuskan untuk membolehkan penggunaan vaksin Covid-19 buatan Sinovac meski belum mengetahui kandungan dari zat pada bahan pokok pembuatan vaksin tersebut.

"Statement Kiai Wapres (Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin) menjadi pertimbangan kami untuk tidak melanjutkan pembahasan halal dan haramnya," kata Sekretaris LBM PBNU Sarmidi Husna.

Baca Juga: Jokowi Dijadwalkan Jalani Vaksinasi pada 13 Januari 2021, Nama Penerima Lainnya Keluar Pekan Ini

Sarmid berpendapat, pernyataan Ma'ruf Amin itu berlandaskan atas kepentingan situasi kehidupan akibat dampak dari Covid-19 sehingga penggunaan vaksin tidak berlabel halal bisa digunakan oleh umat islam.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah