Heran Fadli Zon tak Paham UU Ormas, Teddy Gusnaidi: Jadi Anggota DPR Ngapain Aja? Nonton Drakor?

- 5 Januari 2021, 20:47 WIB
Dewan Pakar PKPI, Teddy Gusnaidi.
Dewan Pakar PKPI, Teddy Gusnaidi. /Twitter.com/@TeddyGusnaidi.

PR DEPOK – Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon, merupakan salah satu pihak yang vokal mengkritik pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI) yang belum lama ini diumumkan.

Usai FPI resmi ditetapkan sebagai ormas terlarang pada 30 Desember 2020 lalu, Fadli kerap memberikan tanggapannya, yang menilai bahwa pembubaran ormas tersebut melanggar undang-undang.

Tak hanya itu, belum lama ini, Fadli Zon juga menegaskan bahwa Partai Gerindra tidak memberi dukungan terhadap pembubaran suatu organisasi tanpa adanya proses pengadilan.

Baca Juga: Masih Tunggu Hasil Pemeriksaan Gisel, MYD Dipulangkan dan Dikenakan Wajib Lapor

Ia bahkan menyebut bahwa membubarkan ormas tanpa pengadilan itu merupakan preseden buruk bagi negara hukum.

“Pembubaran ormas ini adalah preseden buruk dalam praktik negara hukum. Sebab hanya berbekal kekuasaan, tanpa proses hukum yang fair, pemerintah bisa seenaknya melarang dan membubarkan organisasi,” ujarnya dalam sebuah keterangan.

Menanggapi gencarnya Fadli Zon dalam mengkritik pembubaran FPI tanpa proses pengadilan ini, Dewan Pakar PKPI, Teddy Gusnaidi, menilai bahwa pembubaran tersebut telah sesuai dengan UU Ormas.

Baca Juga: Publik Heran Ada Gelandangan di Sudirman-Thamrin, Fadli Zon: Ada Gula Ada Semut

UU ormas menyatakan bahwa pencabutan status hukum ormas oleh menteri bukan pengadilan,” cuitnya di akun Twitter @TeddyGusnaidi, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x