PR DEPOK – Hari ini, Polda Metro Jaya melalui kuasa hukumnya membacakan tanggapannya atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Habib Rizieq.
Dalam tanggapannya, tim kuasa hukum Polda Metro Jaya menyebutkan soal undangan pernikahan putri Habib Rizieq yang dalam permohonannya kuasa hukum menyebutkan hanya mengundang 17 orang.
Selanjutnya, tim kuasa hukum menyebutkan, Habib Rizieq mengajak masyarakat untuk datang beramai-ramai ke pernikahan anaknya yang bernama Syarifah Najwa Shihab dengan Habib Irfan Alaydrus.
Baca Juga: Jokowi Tegas Bansos 2021 tak Dipotong, Jika Ada Kecurangan Laporkan ke Layanan Pengaduan Berikut
Tanggapan yang diberikan oleh kuasa hukum Polda Metro Jaya pun turut dikomentari oleh mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean.
Ferdinand Hutahaean mengungkapkan bahwa kasus ini sudah masuk dalam materi perkara, bukan lagi soal materi praperadilan, di mana nantinya akan melalui proses pembuktian di pengadilan.
Selain itu, Ferdinand Hutahaean juga meyorot soal kuasa hukum Habib Rizieq yang menyebut hanya mengundang 17 orang dalam pernikahan putri Habib Rizieq.
Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Perdana 13 Januari 2021, Mendagri: Jangan Rebutan, Seolah Vaksin seperti Emas
Hal tersebut disampaikan Ferdinand Hutahaean melalui akun Twitter pribadinya @FerdinandHaean3 pada Selasa, 5 Januari 2021.