Unpad Copot Wakil Dekan FPIK karena Sempat Jadi Anggota HTI, Jubir Presiden: HTI Ormas Terlarang

- 5 Januari 2021, 18:57 WIB
Juru Bicara Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman.
Juru Bicara Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman. /Wahyu Putro A/Antara

PR DEPOK - Pada 30 Desember 2020, pemerintah melalui Menko Polhukam, Mahfud MD resmi membubarkan organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI).

Pembubaran tersebut diputuskan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh sejumlah menteri dan lembaga. 
 
Selain FPI, pemerintah juga sebelumnya telah membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia pada 2017 lalu. 
 
 
Pelarangan kedua ormas tersebut tampaknya berpengaruh pada banyak hal, salah satunya di lingkungan kampus.
 
Baru-baru ini Universitas Padjajaran (Unpad) dikabarkan telah mencopot Wakil Dekan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) yang diduga sempat menjadi anggota dari ormas HTI. 
 
Kabar tersebut kemudian disampaikan hingga ditanggapi pula oleh Juru Bicara Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman. 
 
 
Melalui akun Twitternya @fadjroeL, ia menyampaikan ulang informasi terkait pencopotan Wakil Dekan di Unpad tersebut. 
 

"Pemberhentian Wakil Dekan di @unpad Karena Terbukti yang Bersangkutan Pengurus HTI ~ FR," kata Fadjroel seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com pada Selasa, 5 Januari 2021.

Selain itu, ia juga menambahkan dua tagar tentang ormas FPI dan HTI yang kini sudah menjadi ormas terlarang. 
 
 
"#HTIOrmasTerlarang #FPIOrmas Terlarang," ucapnya menambahkan.
 
Dalam unggahan Fadjroel tersebut, terlampir surat siaran pers dari Unpad yang berisi keterangan pencopotan dosen yang berinisial AAH dari jabatannya sebagai Wakil Dekan FPIK.
 
Unggahan itu kini telah disukai oleh 1.520 orang dan dikomentari pula oleh warganet.
 
 
Beberapa warganet berpendapat bahwa masalah itu seharusnya tidak perlu dibahas oleh Fadjroel sebagai Jubir Presiden. 
 
Sejumlah warganet mempertanyakan alasan di balik kebijakan tersebut bisa diterapkan padahal ormas yang dimaksud sudah bubar.
 
"HTI, FPI. Sudah d bubarkan, tp mash d sebut ormas terlarang...... kalo sudah bubar mah y sudah...," tulis akun @Bes***.
 
 
"Emang waktu ybs aktif di HTI, organisasi tersebut sudah dilarang ya? Klo waktu itu belum dilarang trus dimasalahin nya sekarang ya aneh dong," tulis akun @Bed***.
 
Diketahui sebelumnya, AAH selaku dosen baru saja dilantik menjadi Wakil Dekan FPIK pada Sabtu, 2 Januari 2021. 
 
Namun setelah diketahui fakta bahwa yang bersangkutan pernah mengikuti HTI, pihak kampus memutuskan untuk mencopot AAH. 
 
 
Pencopotan itu dilakukan oleh pihak Unpad sebagai upaya agar konsisten menjaga integritas kebangsaan. 
 
Menurut Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad, Dandi Supriadi, AAH selaku yang bersangkutan sangat memaklumi keputusan yang diambil oleh kampus dan bersedia mengundurkan diri dari jabatannya. 
 
Meski telah dicopot sebagai Wakil Dekan FPIK pada Senin, 4 Januari 2021, tapi AAH masih beraktivitas seperti biasanya menjadi dosen di fakultas tersebut.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x