Enggan Diselewengkan Lagi, Menko PMK Sebut Pengawasan Penyaluran Bansos Tahun 2021 Diperketat

- 5 Januari 2021, 18:42 WIB
Menko PMK, Muhadjir Effendy.
Menko PMK, Muhadjir Effendy. /Instagram.com/@muhadjir_effendy.

PR DEPOK - Pemerintah akan mengawal ketat bantuan sosial (bansos) tahun 2021. Dikabarkan, bansos kni disalurkan dalam bentuk tunai maupun nontunai melalui transfer bank.

Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyelewengan dana oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa, 5 Januari 2021.

Baca Juga: Menkes Tetapkan Vaksinasi 13 Januari, Mardani: Bahaya Sekali! Harusnya Sabar Tunggu BPOM dan MUI

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Muhadjir memastikan bahwa mekanisme kontrol telah dimiliki oleh pemerintah, yang nantinya akan melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat.

"Presiden Joko Widodo sudah mengundang para gubernur seluruh Indonesia dan meminta kepala daerah, baik gubernur, bupati, wali kota agar aktif melakukan pengawasan, pengendalian terhadap penyaluran bansos," ujar Muhadjir.

Muhadjir menekankan apabila terjadi penyimpangan, peranan aktif masyarakat sangatlah penting yakni lebih berani melapor, seperti mengalami pemotongan sejumlah dana bansos dari yang sudah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Prabowo-Sandi Gabung, Anak-Mantu Jadi Walkot, Sherly ke Jokowi: Tak Ada Alasan Lagi Jika Tetap Gagal

Lanjutnya, menyebutkan bahwa besaran dana bantuan sosial tunai (BST) sebesar Rp300 ribu per bulan. Dana tersebut diperuntukkan bagi 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) selama empat bulan mulai Januari hingga April 2021.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x