Soal Denda bagi Masyarakat yang Memenuhi Syarat Tapi Enggan Vaksinasi, Begini Kata Rocky Gerung

- 6 Januari 2021, 13:00 WIB
Pengamat politik, Rocky Gerung.
Pengamat politik, Rocky Gerung. /Harry T/Antara

PR DEPOK  Menanggapi adanya Perda berisi sanksi berupa denda bagi masyarakat yang menolak vaksinasi, Rocky Gerung menyebut hal tersebut bertentangan dengan undang-undang (UU).

Untuk diketahui, sebelumnya, terdapat peraturan yang berisi sanksi denda sebesar Rp5 juta bagi masyarakat yang memenuhi kriteria vaksinasi Covid-19 namun enggan untuk disuntik vaksin.

Melalui kanal YouTube Rocky Gerung Official, akademisi sekaligus pengamat politik itu menyatakan bahwa aturan yang dimaksud seakan mengancam masyarakat untuk tidak menolak vaksinasi berlawanan dengan UU.

Baca Juga: Ikuti Rekomendasi Disdik Bandung, Oded M Danial Tegaskan tak Ada Belajar Tatap Muka 6 Bulan ke Depan

“Undang-undang kesehatan justru mengatakan bahwa hak kesehatan itu ditentukan sendiri oleh setiap orang. Saya bisa menolak, untuk tidak divaksin,” kata Rocky Gerung sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Rabu, 6 Januari 2021.

“Atas dasar apa, atas dasar undang-undang bilang saya bisa memilih. ‘Setiap orang berhak memilih cara dia memperoleh pengobatan, negara hanya melayani’. Kalau saya nggak mau bagaimana, mau dipaksa undang-undangnya bilang itu hak saya kok,” kata Rocky Gerung melanjutkan.

Penolakan masyarakat itu menurutnya bukan dipicu ketidakpercayaan mereka terhadap ilmu pengetahuan karena kepercayaan pada ilmu pengetahuan juga harus ada dasar hukumnya.

Baca Juga: Sepakat dengan Hamdan Zoelva Soal FPI tak seperti PKI, Refly Harun: Ormas Itu Tidak Harus Terdaftar!

Rocky Gerung mengatakan bahwa ada beberapa hal yang membuat masyarakat menolak mengikuti vaksinasi.

“Jadi yang pertama status dari vaksin itu tetap kontroversi karena orang membaca berita di luar negeri, China sendiri tidak memakai vaksin itu,” ujarnya.

Terlebih menurutnya tak dijelaskan secara akademik bahkan pemerintah cenderung tidak mau bicara terkait hal itu sehingga menambah kecurigaan masyarakat terhadap vaksin-vaksin tersebut.

Baca Juga: Jokowi Segera Divaksinasi Meski Penelitian Vaksin Masih Berjalan, Rocky: Picu Kekacauan Interpretasi

“Itu nggak dia terangkan secara akademik. ‘Sekarang bisa diterangkan bahwa memang ada beberapa vaksin yang memang potensial buat satu masyarakat yang masyarakat lain nggak’. Tetapi pemerintah nggak mau bicara itu, maka orang makin curiga,” kata dia.

Kemudian alasan kedua yaknk timbulnya rumor lain yang menyebutkan presiden akan divaksin lebih dulu padahal vaksin belum dinyatakan boleh digunakan.

“Lalu masuk rumor kedua, bahwa presiden akan divaksin duluan. Orang anggap ini juga rumor, kenapa? Ya, karena belum dinyatakan vaksin itu udah boleh dipake apa belum,” ujarnya.

Baca Juga: Jokowi Segera Divaksinasi Meski Penelitian Vaksin Masih Berjalan, Rocky: Picu Kekacauan Interpretasi

Alasan ini dapat menimbulkan konflik lain terkait kehalalan vaksin baik secara kimia maupun agama.

Lebih lanjut Rocky Gerung mengatakan bahwa pemerintah semestinya menerangkan kepada masyarakat bukannya  malah terkesan mengancam dengan kabar terkait denda pada rakyat yang enggan disuntik vaksin.

“Inilah kalau pemerintah mampu menerangkan, misalnya pemerintah bilang ‘memang undang-undang kesehatan kita memberi hak pada pasien untuk menerima atau menolak, karena hak kesehatan itu hak asasi individu yang bisa dipilih sesuai dengan kemampuan atau alam pikirannya itu"

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Menag Yaqut Cholil Qoumas Diusir Saat Hadir di Tanah Melayu, Simak Faktanya

"Tetapi kita sama-sama ingin mendukung supaya percepatan penyelesaian pandemi’. Kan presiden bisa bilang begitu atau suruh siapa. Buat, terangkan pada masyarakat bukan dengan ‘kalau nggak divaksin Anda akan didenda,’ dari mana aturannya nggak divaksin didenda. Itu bertentangan dengan Undang-undang,” kata Rocky Gerung.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x