PR DEPOK - Pemerintah melalui Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartanto mengumumkan adanya kebijakan pembatasan baru.
Dalam kebijakan tersebut, pemerintah menerapkan kriteria pembatasan kegiatan masyarakat.
Airlangga mengatakan bahwa pembatasan yang dimaksud oleh pemerintah bukan bentuk pelarangan, tapi hanya pembatasan aktivitas masyarakat.
Baca Juga: Pesan Marzuki Alie ke Jokowi: Segera Stop Kebijakan PSBB karena Membuat Keluarga Miskin Baru
Kebijakan itu dilakukan oleh pemerintah sebagai upaya menekan angka Covid-19 di Indonesia. Diketahui kebijakan tersebut akan berlaku mulai 11 Januari 2021.
Airlangga menyebutkan setidaknya terdapat delapan pembatasan yang ditetapkan oleh pemerintah. Sedangkan, daerah-daerah yang termasuk dalam pembatasan kegiatan adalah Pulau Jawa dan Bali.
Lalu, pemerintah nantinya akan menentukan penerapan di masing-masing daerah dan dilakukan sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo.
Berikut daftar kegiatan yang termasuk dalam pembatasan tersebut sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News:
Baca Juga: Diduga Sindir Risma, Andi Arief: Mensos dari Orang Perbankan Sangat Cocok Saat Ini