Mulai Diterapkan 11 Januari di Jawa-Bali, Ini Daftar Kegiatan Terkena Pembatasan oleh Pemerintah

- 6 Januari 2021, 17:48 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebut beberapa wilayah yang ditetapkan pembatasan Jawa dan Bali Januari 2021.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebut beberapa wilayah yang ditetapkan pembatasan Jawa dan Bali Januari 2021. /Instagram.com/@airlanggahartarto_official

PR DEPOK - Pemerintah melalui Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartanto mengumumkan adanya kebijakan pembatasan baru.

Dalam kebijakan tersebut, pemerintah menerapkan kriteria pembatasan kegiatan masyarakat.

Airlangga mengatakan bahwa pembatasan yang dimaksud oleh pemerintah bukan bentuk pelarangan, tapi hanya pembatasan aktivitas masyarakat.

Baca Juga: Pesan Marzuki Alie ke Jokowi: Segera Stop Kebijakan PSBB karena Membuat Keluarga Miskin Baru

Kebijakan itu dilakukan oleh pemerintah sebagai upaya menekan angka Covid-19 di Indonesia. Diketahui kebijakan tersebut akan berlaku mulai 11 Januari 2021.

Airlangga menyebutkan setidaknya terdapat delapan pembatasan yang ditetapkan oleh pemerintah. Sedangkan, daerah-daerah yang termasuk dalam pembatasan kegiatan adalah Pulau Jawa dan Bali.

Lalu, pemerintah nantinya akan menentukan penerapan di masing-masing daerah dan dilakukan sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo.

Berikut daftar kegiatan yang termasuk dalam pembatasan tersebut sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News:

Baca Juga: Diduga Sindir Risma, Andi Arief: Mensos dari Orang Perbankan Sangat Cocok Saat Ini

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x