Sementara itu, Ketua Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, menilai bahwa Fadli Zon yang merupakan anggota dewan seharusnya mengutamakan akhlak dan moral.
“Krn Pak @fadlizon ini pejabat publik & sbg dewan, maka akhlak & moral menjadi penting, tdk cukup klarifikasi apalagi ada tunjangan komunikasi intensif yg dibiayai dr uang rakyat. Besarannya unt Th.2017 saja Rp. 15.554.000/bln menurut Forum Tunjangan Transparansi unt Anggaran,” ujar Muannas Alaidid dalam cuitannya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Baca Juga: Terang-terangan Sebut Fadli Zon, Husin Shihab: Akibat Doyan Nyinyirin Orang yang Kerja Ikhlas
Lebih lanjut, Muannas menyatakan setuju apabila Fadli Zon diproses secara hukum terkait akun yang dianggap telah menyebar konten asusila.
“Sy setuju mesti ada proses hk Ps. 27 (1) Jo. PS. 45 (1) UU ITE ancaman 6th penjara thd pemilik akun twitter @fadlizon atas dugaan penyebaran konten asusila & thdnya dpt dilakukan penahanan. Ini bkn delik aduan dilaporkan/tdk hrs diproses @DivHumas_Polri,” katanya dalam cuitan yang lain.
Sy setuju mesti ada proses hk Ps. 27 (1) Jo. Ps. 45 (1) UU ITE ancaman 6Th penjara thd pemilik akun twitter @fadlizon atas dugaan penyebaran konten asusila & thdnya dpt dilakukan penahanan. ini bkn delik aduan dilaporkan/tdk hrs diproses @DivHumas_Polri— Muannas Alaidid, SH, CTL (@muannas_alaidid) January 7, 2021
***