PR DEPOK - PT Angkasa Pura II memberi himbauan kepada setiap calon penumpang pesawat terkait protokol kesehatan yang berlaku di bandara maupun pesawat dan penerbangan.
Himbauan yang diberikan yakni agar seluruh calon penumpang mematuhi peraturan yang berlaku dalam memenuhi persyaratan perjalanan dengan pesawat di tengah masa pandemi Covid-19.
Himbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 03/2020 yang diterbitkan oleh Satgas Penanganan Covid-19.
Baca Juga: Sindir Politisi Sekuler yang Tinggalkan Alquran, Amien Rais: Jadi Ugal-ugalan, Syahwatnya Diumbar
Surat edaran itu berisi bahwa setiap penumpang pesawat dari dan ke Jawa harus menunjukkan surat hasil rapid test antigen yang berlaku dan untuk ke Bali harus menunjukkan surat hasil PCR test yang berlaku.
Vice President of Corporate Communication PT Angkasa Pura II Yado Yarismano menerangkannya dalam siaran pers-nya, di Jakarta, pada Jumat, 8 Januari 2021.
Yado mengungkapkan bahwa pihaknya telah berupaya untuk mempermudah calon penumpang pesawat agar dapat melakukan tes secara baik.
Baca Juga: Desak Risma Tangani ‘Manusia Silver’, Teddy Gusnaidi: Minta Jajaran Ibu Bina Mereka
"Di setiap bandara yang kami kelola tersedia fasilitas tes Covid-19. Bahkan di Bandara Soekarno Hatta terdapat 8 titik Airport Health Center untuk tes Covid-19, dengan tiga alternatif layanan yaitu pesan jadwal, datang langsung, atau drive thru," ujar Yado seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.