Sinovac Belum Penuhi 3 Syarat BPOM, Jokowi Akui Tak Tahu Kapan Izin Penggunaan Darurat Keluar

- 8 Januari 2021, 19:40 WIB
Presiden RI, Joko Widodo.
Presiden RI, Joko Widodo. /Instagram @jokowi

PR DEPOK – Pemerintah kabarnya telah menetapkan bahwa vaksinasi Covid-19 perdana akan dilakukan pada 13 Januari 2021 mendatang.

Vaksinasi ini akan dimulai di pusat dengan penerima pertama yaitu Presiden RI Joko Widodo.

Akan tetapi, dalam keterangannya, presiden menyebutkan bahwa penyelenggaraan vaksinasi perdana ini masih menunggu izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca Juga: ShopeePay Bekerja Sama dengan Live.On Hadirkan Kanal Pembayaran Digital Terbaru di Aplikasi Live.On

“Pertanyaannya, vaksinasinya kapan? Kalau bertanya seperti itu saya jawab, minggu depan. Harinya apa? Menunggu izin penggunaan darurat dari BPOM, itu tahapan itu harus kita lalu,” ujar Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, pada Jumat, 8 Januari 2021, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Jokowi ketika dirinya menghadiri acara Pemberian Bantuan Modal Kerja (BMK) kepada sekitar 60 orang pelaku usaha mikro dan kecil.

Selain dihadiri oleh Jokowi, acara tersebut juga dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno.

Baca Juga: Risma Fasilitasi 5 Gelandangan Kerja di BUMN, Said Didu: Gawat, BUMN Butuh Profesionalisme Bu

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo akan disuntik vaksin yang diproduksi oleh Sinovac pada 13 Januari 2021, bersama dengan para menteri dan pejabat publik terkait lainnya.

Dalam vaksinasi perdana ini, kabarnya sebanyak 3 juta dosis vaksin Sinovac dari China ini telah didistribusikan ke berbagai daerah di Indonesia.

Akan tetapi, seperti yang disampaikan oleh Jokowi, vaksin Sinovac ini belum mendapatkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM.

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 8 Januari 2021: 19.253 Positif, 15.079 Sembuh, 457 Meninggal

Jokowi memaparkan, vaksinasi tidak dapat dilakukan tanpa adanya izin dari BPOM tersebut.

“Kalau izin penggunaan darurat itu belum keluar dari BPOM ya kita belum bisa vaksinasi. Saya tidak tahu keluarnya kapan, bisa hari ini, bisa Senin, bisa Selasa, tapi kita harapkan izin penggunaan darurat itu bisa segera dikeluarkan BPOM sehingga nanti yang pertama disuntik itu saya,” tuturnya.

Untuk diketahui, izin penggunaan darurat baru bisa dikeluarkan BPOM apabila vaksin telah memenuhi tiga syarat, yakni aman, jaminan mutu, dan khasiat atau kemanjuran (efficacy).

Baca Juga: Nilai Gisel dan Nobu Tak Perlu Minta Maaf Depan Umum, Mbah Mijan: Mereka Bukan Pelaku Korupsi

Sejauh ini, Sinovac kabarnya baru dinyatakan aman dan terjamin mutunya melalui hasil uji klinis fase 1 dan 2.

"Suntik vaksinasi itu seperti apa sih? Kalau ibu-ibu antar bayinya imunisasi ya seperti itu, sama seperti itu, jangan dibayangkan yang enggak-enggak,” lanjut Jokowi.

Presiden RI ke-7 itu juga menyampaikan bahwa setidaknya harus ada sekitar 70 persen penduduk Indonesia yang mendapat vaksin Covid-19 untuk mencapai kekebalan komunal atau herd immunity.

Baca Juga: Keciduk Selingkuh dengan Istri Orang, Pria Ini Ditenggelamkan ke dalam Sungai hingga Menangis

Oleh karena itu, ia berharap semua masyarakat bersedia divaksin dan tidak ada yang menolak.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x