Ahli Bahasa Nilai Undangan Maulid HRS sebagai Penghasutan: Kalau Memang Niat, Dia Disebut Mengompori

- 8 Januari 2021, 21:24 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. /ANTARA FOTO/Fauzan.

Sebagaimana diketahui, Rizieq Shihab dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan terkait kasus kerumunan di Petamburan yang berlangsung di masa pandemi Covid-19.

Dalam sidang tersebut, saksi ahli juga menjawab pertanyaan dari pihak Rizieq yang juga ingin mendapatkan jawaban apakah mengundang menghadiri acara Maulid Nabi di Petamburan masuk dalam penghasutan atau tidak.

Baca Juga: Haikal Hassan Menyatakan Siap Bayar Rp1 Miliar Jika Dirinya Terbukti Mencela Agama dan Etnis Orang

Hakim mengambil jalan tengah dengan menanyakan kembali kepada ahli.

Hakim menanyakan kepada ahli untuk memperjelas dasar undangan Maulid yang dilakukan pada masa pandemi masuk dalam penghasutan.

“Ini dalam keadaan PSBB, apakah konteks itu dapat dikategorikan penghasutan, dasarnya apa?” kata hakim menanyakan.

Guru Besar Universitas Nasional itu menjawab, dasar penghasutan dari konteks bahasa adalah orang yang hadir berbondong-bondong di acara tersebut.

Baca Juga: Sinovac Belum Penuhi 3 Syarat BPOM, Jokowi Akui Tak Tahu Kapan Izin Penggunaan Darurat Keluar

“Penghasutan. Berdasarkan orang berbondong-bondong datang. Mengundang orang membuat orang jadi datang, karena ada aturan tidak boleh berkerumun, jadi itu menghasut,” ujarnya menjelaskan.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah