Ahli Bahasa Nilai Undangan Maulid HRS sebagai Penghasutan: Kalau Memang Niat, Dia Disebut Mengompori

- 8 Januari 2021, 21:24 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. /ANTARA FOTO/Fauzan.

PR DEPOK – Ahli bahasa, Prof. Wahyu Widodo yang dihadirkan dalam sidang Praperadilan Habib Rizieq Shihab (HRS) mengungkapkan pernyataan yang menuai sorotan.

Menurutnya, undangan untuk menghadiri acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat, masuk sebagai penghasutan dalam komunikasi massa.

Hal itu ia ungkapkan saat menjawab pertanyaan dari kuasa hukum termohon (Polda Metro Jaya), yang mencontohkan dirinya mengundang orang untuk hadir dalam acara ulang tahunnya.

Baca Juga: Diky Chandra Buat Video Komedi Kabayan Tak Punya Tempat Tinggal, Apakah Sindir Mensos Risma?

“Iya berarti dia memang menghasut, sehingga orang terprovokasi dan terhasut untuk datang ke ulang tahun Ibu (mencontohkan kepada termohon),” ucap Wahyu seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Jumat, 8 Januari 2021.

Ia menilai, undangan itu tidak akan berdampak bilamana si pengundang hanya orang biasa atau bukan tokoh masyarakat.

Kondisinya akan berbeda jika undangan tersebut disampaikan oleh seorang tokoh, dalam komunikasi massa apa yang disampaikan oleh tokoh tersebut akan didengarkan oleh massa.

Baca Juga: Said Didu Akui 33 Tahun Tak Lihat Gelandangan di Jalan Sudirman, Ferdinand: Makanya Turun dari Mobil

“Dalam filsafat bahasa terkait pada si pengujar, kalau dia berniat untuk menghasut orang, dia bisa membuat kata-kata yang meyakinkan atau kalau pakai bahasa sehari-hari disebut mengompori,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x