Polri Dalami Laporan terhadap Fadli Zon, Muannas: Jika Diproses, Akan Jadi Terobosan dan Efek Jera

- 9 Januari 2021, 21:10 WIB
Kolase foto Fadli Zon (kiri) dan Muannas Alaidid (kiri).
Kolase foto Fadli Zon (kiri) dan Muannas Alaidid (kiri). /Twitter @fadli zon dan @muannas_alaidid./Twitter @fadli zon dan @muannas_alaidid

PR DEPOK – Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon, belum lama ini telah dilaporkan ke polisi atas dugaan penyebaran konten asusila.

Fadli Zon kabarnya dilaporkan usai kedapatan menyukai konten pornografi di Twitter.

Laporan ini telah dikonfirmasi oleh pihak kepolisian, yang disampaikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: Kabar Baik! Peserta BLT BPUM UMKM 2020 yang Belum Bisa Ambil Dana Rp2,4 Juta, Dipastikan Cair 2021

“Iya sudah dicek di SPKT Bareskrim. Benar (ada laporan),” ujar Kombes Ramadhan dalam keterangannya pada Sabtu, 9 Januari 2021.

Keterangan serupa juga disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono.

“Ya laporan sudah kami terima,” kata Argo dalam keterangannya.

Baca Juga: Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 Jatuh di Kepulauan Seribu, Menhub Budi Karya Ungkap Kronologinya

Fadli Zon dilaporkan oleh Ketua Umum Aliansi Pejuang Muda Indonesia (APMI), Febriyanto Dunggio dengan dugaan melanggar tindak pidana pornografi melalui media elektronik atau media sosial.

Dalam keterangannya, Febriyanto menilai bahwa anggota DPR RI itu telah melanggar Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 4 ayat 1 UU Pornografi dan atau Pasal 14 serta Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Sementara itu, pihak kepolisian mengatakan akan segera mendalami laporan yang dilayangkan terhadap Fadli Zon.

Baca Juga: Lokasi Jatuhnya Sriwijaya Air SJY 182 Diinformasikan Oleh Nelayan, Sebelumnya Dengar Suara Ledakan

Kabar dilaporkannya politisi Partai Gerindra ini ke polisi turut ditanggapi oleh Ketua Cyber Indonesia, Muannas Alaidid.

Ia mengatakan, jika kasus Fadli Zon ini diproses secara hukum, maka hal tersebut akan menjadi terobosan bagi pejabat.

Sdh pulsanya dibiayai negara, dibohongi pula pakai admin. Kalo ini diproses, terobosan bg pejabat tdk lagi diistimewakan & efek jera unt pejabat lain agar bijak dlm menggunakan medsos,” cuit Muannas di akun Twitter miliknya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Baca Juga: Sriwijaya Air SJ-182 Hilang Kontak, Polres Pelabuhan Buka Posko Kemanusiaan di JICT II Tanjung Priok

Seperti diketahui, belum lama ini publik dihebohkan dengan insiden kepergoknya akun Twitter @fadlizon yang menyukai unggahan berisi konten pornografi.

Kejadian ini diungkap oleh pegiat media sosial, Permadi Arya, melalui akun Twitter-nya beberapa waktu lalu.

Fadli Zon pun segera mengklarifikasi bahwa kejadian tersebut mungkin merupakan kelalaian dari tim admin yang memegang akun Twitter miliknya itu.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x