Khawatir Hanya Ganti Kedok, Pengamat: Pemerintah Perlu Waspadai Pergerakan FPI Baru

HM
- 11 Januari 2021, 18:13 WIB
Petugas membongkar atribut-atribut saat melakukan penutupan markas  DPP Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Polisi dan TNI menutup markas FPI setelah pemerintah memutuskan untuk membubarkan organisasi pimpinan Rizieq Shihab itu.
Petugas membongkar atribut-atribut saat melakukan penutupan markas DPP Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Polisi dan TNI menutup markas FPI setelah pemerintah memutuskan untuk membubarkan organisasi pimpinan Rizieq Shihab itu. /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

PR DEPOK - Pemerintah dinilai perlu mewaspadai pergerakan Front Persaudaraan Islam (FPI). Organisasi ini dikhawatirkan hanya berganti kedok lantaran tokoh-tokoh di dalam organisasi yang disebut sebagai FPI baru itu sebelumnya juga aktif di Front Pembela Islam (FPI).

Penilaian tersebut disampaikan oleh Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia Islah Bahrawi di Jakarta pada Senin, 11 Januari 2021.

"Jadi menurut saya, memang pemerintah harus mengawasi itu," kata Islah dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: HRS Jadi Tersangka Lagi, Crist Wamea: Beliau Diobok-obok seperti Lakukan Kejahatan Luar Biasa

Lebih lanjut menurut Islah, pemerintah harus melindungi dan mengayomi masyarakat agar FPI baru tidak bergerak di bawah permukaan.

Islah menilai, akan sangat bahaya jika ternyata ada pembiaran terhadap bentuk-bentuk baru, baik yang normatif maupun yang di bawah permukaan.

Keputusan pemerintah yang melarang semua kegiatan, penggunaan logo dan atribut FPI menurutnya sudah cukup rigid.

Keberadaan mereka, lanjut Islah juga dilarang dalam organisasi tanpa bentuk sehingga apapun produknya, pemerintah memiliki kewenangan untuk menghambat dan menindak organisasi yang telah dilarang.

Baca Juga: Khusus Pemegang KIS, Segera Akses dtks.kemensos.go.id untuk Cek Status Penerima BST Kemensos

"Jika tidak, maka pemerintah akan berkesan mandul dalam implementasi hukumnya," ujarnya.

Senada dengan Islah, sebelumnya Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni juga telah meminta FPI benar-benar menjadi perhatian pemerintah.

Lantaran menurutnya, jika ada tokoh Front Pembela Islam mendaftarkan nama FPI baru maka sudah sewajarnya ditolak.

“Ya, kalau misalnya ada lagi yang mengajukan, tapi pengurus-pengurusnya sama, terutama memang dikenali mereka dari pengurus teras FPI, ya pemerintah dalam hal ini Kemenkumham perlu me-'review' kemudian menolak izinnya,” ujar Sahroni.

Baca Juga: Jokowi Dikabarkan Gaet Selebriti untuk Vaksinasi Perdana, Rocky: Apa Urusannya? Diketawain Covid Itu

Diketahui sebelumnya, pemerintah resmi membubarkan organisasi Front Pembela Islam pada Rabu, 30 Desember 2020.

Pemerintah melarang kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam (FPI) dengan berbagai pertimbangan, antara lain kelompok yang dipimpin Rizieq Shihab itu dinilai tidak bisa memenuhi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai ormas, diduga mendukung ISIS, sering meresahkan masyarakat, dan terlibat tindak pidana.

Namun setelah dibubarkan, diketahui Front Pembela Islam kini berganti nama menjadi Front Persaudaraan Islam yang disebut-sebut sebagai FPI gaya baru.

Baca Juga: Habib Rizieq Jadi Tersangka Lagi, Luqman Hakim: Sabar Ya Hadapi dengan Senyuman, Siapkan Mental!

Deklarasi FPI baru itu ditandatangani oleh eks petinggi Front Pembela Islam, Shobri Lubis, Muchsin Ali Alatas, serta Munarman. Dalam deklarasi itu, ada 15 orang yang menjadi deklarator.

Adapun kelima belas deklarator yang dimaksud ai antaranya Ahmad Shabri Lubis, Awit Mashuri, Abdurrahman Anwar, Qurtubi Jaelani, Maksum Hasan, Tengku Muslim Attahiri.

Selanjutnya, Umar Abdul Azis Assegaf, Umar Assegaf, Bagir Bin Syech Abubakar, Hassan Assegaf, Faisal Alhabsyi, Muhammad Arif Nur, Alwi Baraqbah, dan terakhir Munarman.***

 

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah