HRS Jadi Tersangka Lagi, Crist Wamea: Beliau Diobok-obok seperti Lakukan Kejahatan Luar Biasa

- 11 Januari 2021, 15:27 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /ANTARA FOTO/Fauzan./

PR DEPOK – Habib Rizieq Shihab kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus RS Ummi Bogor, Jawa Barat pada Senin, 11 Januari 2021.

Selain Habib Rizieq, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri juga menetapkan dua orang lainnya yakni Direktur Utama RS UMMI Bogor, dr Andi Tatat, dan menantu Habib Rizieq yakni Hanif Alatas.

Penetapan status tersangka yang ketiga kalinya untuk Habib Rizieq terkait polemik Covid-19 ini turut ditanggapi oleh Tokoh Papua, Christ Wamea.

Baca Juga: Pastikan Vaksinasi Covid-19 pada 13 Januari, Luhut: Setelah 3 Bulan Dampak Cukup Baik akan Terlihat

Christ Wamea menyampaikan belas kasihannya untuk Habib Rizieq yang menjadikan dirinya kembali berstatus tersangka dalam sejumlah kasus dengan waktu yang bersamaan.

Pernyataan tersebut disampaikan Christ Wamea melalui akun Twitter pribadinya @PutraWadapi pada Senin, 11 Januari 2021.

Di Petamburan jadi tersangka. Di megamendung jadi tersangka. Di rumah sakit ummi bogor jd tersangka. Seandainya penjemputan bandara dioroses lagi pasti tersangka lagi. Rekening semua diblokir. Kasus lama semua dibuka kembali. Kasihan pak HRS,” kata Christ Wamea dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Baca Juga: 66,47 Persen Penerima Kartu Prakerja Berstatus Pekerja, MAS: Wajib Evaluasi Program yang tak Efektif

Christ Wamea juga menjelaskan soal perkara Habib Rizieq yang menyeretnya kembali menjadi tersangka.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x