PR DEPOK – Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab masih menjalani masa tahanannya di rutan Polda Metro Jaya.
Ia ditahan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan pada 14 November 2020 lalu.
Tak hanya terkena pasal pelanggaran protokol kesehatan, Habib Rizieq juga ditahan lantaran terjerat pasal penghasutan.
Baca Juga: Akui Banyak Terima Pertolongan Pihak Lapas Selama Ditahan, Abu Bakar Ba'asyir Ucapkan Terima Kasih
Ia telah menjalani masa tahanan sejak 13 Desember 2020, dan kasusnya masih berjalan hingga saat ini.
Kondisi terbaru dari pendiri ormas FPI yang telah dibubarkan itu disebutkan sedang tidak baik-baik saja.
Beredar kabar bahwa Habib Rizieq sempat mengalami sesak napas hingga hampir pingsan saat tengah berada di dalam sel sendirian.
Baca Juga: Ungkap Punya Ribuan Video dan Foto Penembakan Laskar FPI, Komnas HAM: Semoga Segera Terang Benderang
Disampaikan oleh Pengacara Habib Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro, HRS sempat mengalami kesulitan bernapas pada Jumat malam, tanggal 1 Januari 2021.