Habib Rizieq Sesak Napas hingga Teriak Minta Tolong, Refly Harun: Tak Hargai Praduga Tak Bersalah

- 8 Januari 2021, 15:02 WIB
Ahli hukum tata negara, Refly Harun.
Ahli hukum tata negara, Refly Harun. /ANTARA./

Baca Juga: Diduga Diserang Hiu Putih, Seorang Wanita di Selandia Baru Ditemukan Tewas

Menanggapi hal ini, Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, menilai ketentuan tersebut tidak sesuai dengan pelanggaran atau tindak pidana yang dianggapnya tidak terlalu berat.

“Dalam proses penahanan, ternyata (HRS) belum bisa ditengok oleh keluarga, padahal pelanggarannya atau tindak pidananya, adalah tindak pidana yang biasa saja, bukan tindak pidana berat terorisme dan lain sebagainya,” ujar Refly Harun, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube miliknya.

Tak hanya itu, Refly juga menyoroti perihal perpanjangan masa tahanan menjadi 40 hari dengan alasan kebutuhan penyidikan.

Baca Juga: Cara Dapat Bansos Rp300 Ribu per Bulan bagi Pemegang KIS, Simak Daftar Namanya di Sini

“Katanya untuk kepentingan penyidikan, padahal penyidikan apalagi yang dibutuhkan, karena soalnya kan tidak berat-berat amat. Soalnya hanya fokus pada kerumunan di Petamburan saja,” ujarnya.

Menurutnya, jika penegakkan hukum dilakukan dengan cara seperti pada Habib Rizieq, ini menandakan bahwa aparat hukum tidak menghargai asas praduga tak bersalah.

“Padahal kita tahu, tahanan saja yang sudah dinyatakan bersalah, divonis, itu masih bisa dikunjungi oleh pihak keluarga. Apalagi ini baru dalam masa penahanan sebagai tersangka, belum sebagai terdakwa, belum sebagai terpidana,” tutur Refly Harun.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah