Habib Rizieq Sesak Napas hingga Teriak Minta Tolong, Refly Harun: Tak Hargai Praduga Tak Bersalah

- 8 Januari 2021, 15:02 WIB
Ahli hukum tata negara, Refly Harun.
Ahli hukum tata negara, Refly Harun. /ANTARA./

PR DEPOK  Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab masih menjalani masa tahanannya di rutan Polda Metro Jaya.

Ia ditahan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan pada 14 November 2020 lalu.

Tak hanya terkena pasal pelanggaran protokol kesehatan, Habib Rizieq juga ditahan lantaran terjerat pasal penghasutan.

Baca Juga: Akui Banyak Terima Pertolongan Pihak Lapas Selama Ditahan, Abu Bakar Ba'asyir Ucapkan Terima Kasih

Ia telah menjalani masa tahanan sejak 13 Desember 2020, dan kasusnya masih berjalan hingga saat ini.

Kondisi terbaru dari pendiri ormas FPI yang telah dibubarkan itu disebutkan sedang tidak baik-baik saja.

Beredar kabar bahwa Habib Rizieq sempat mengalami sesak napas hingga hampir pingsan saat tengah berada di dalam sel sendirian.

Baca Juga: Ungkap Punya Ribuan Video dan Foto Penembakan Laskar FPI, Komnas HAM: Semoga Segera Terang Benderang

Disampaikan oleh Pengacara Habib Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro, HRS sempat mengalami kesulitan bernapas pada Jumat malam, tanggal 1 Januari 2021.

Bahkan, kata Sugito, Habib Rizieq sempat berteriak meminta tolong kepada tahanan lainnya yang terpisah sel untuk mengabari petugas.

Kabar sesak napas Rizieq pun dengan cepat menyebar ke seluruh sel, sehingga Direktur Tahanan dan Titipan (Dirtahti) datang untuk memastikan keadaannya.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tidak Akan Cair pada Karyawan Golongan Ini

Dalam keterangannya, Sugito juga mengungkap bahwa Habib Rizieq mengalami kesulitan untuk berkomunikasi dengan tahanan lain lantaran dirinya ditempatkan di sel isolasi sendirian.

Namun, keadaan Habib Rizieq dapat ditangani usai Dirtahti memanggil dokter untuk memeriksa kondisinya.

Setelah diperiksa, diketahui bahwa penyebab dari sesak napas yang dialami oleh Habib Rizieq adalah penyakit maag akut yang diderita oleh eks pentolan FPI tersebut.

Baca Juga: Rocky Gerung Berterima Kasih pada Risma: Rakyat Jakarta Imunitasnya Naik Gembira karena Nonton Drama

Sugito menerangkan, oksigen yang diminta oleh Habib Rizieq dari Petamburan pun sempat tak diperbolehkan untuk dibawa masuk ke rutan.

Namun, katanya, setelah melalui perdebatan dengan petugas, oksigen akhirnya bisa masuk dan dipasang di hidung Habib Rizieq.

Di sisi lain, Habib Rizieq dikabarkan belum bisa dijenguk oleh pihak manapun termasuk keluarga, sejak dirinya ditahan pada 13 Desember 2020 lalu.

Baca Juga: Diduga Diserang Hiu Putih, Seorang Wanita di Selandia Baru Ditemukan Tewas

Menanggapi hal ini, Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, menilai ketentuan tersebut tidak sesuai dengan pelanggaran atau tindak pidana yang dianggapnya tidak terlalu berat.

“Dalam proses penahanan, ternyata (HRS) belum bisa ditengok oleh keluarga, padahal pelanggarannya atau tindak pidananya, adalah tindak pidana yang biasa saja, bukan tindak pidana berat terorisme dan lain sebagainya,” ujar Refly Harun, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube miliknya.

Tak hanya itu, Refly juga menyoroti perihal perpanjangan masa tahanan menjadi 40 hari dengan alasan kebutuhan penyidikan.

Baca Juga: Cara Dapat Bansos Rp300 Ribu per Bulan bagi Pemegang KIS, Simak Daftar Namanya di Sini

“Katanya untuk kepentingan penyidikan, padahal penyidikan apalagi yang dibutuhkan, karena soalnya kan tidak berat-berat amat. Soalnya hanya fokus pada kerumunan di Petamburan saja,” ujarnya.

Menurutnya, jika penegakkan hukum dilakukan dengan cara seperti pada Habib Rizieq, ini menandakan bahwa aparat hukum tidak menghargai asas praduga tak bersalah.

“Padahal kita tahu, tahanan saja yang sudah dinyatakan bersalah, divonis, itu masih bisa dikunjungi oleh pihak keluarga. Apalagi ini baru dalam masa penahanan sebagai tersangka, belum sebagai terdakwa, belum sebagai terpidana,” tutur Refly Harun.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x