Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Ditolak, HNW: Terkait Kerumunan, HRS Sudah Lunas Bayar Denda!

- 13 Januari 2021, 15:47 WIB
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW).
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW). /Dok. Antara.

Tapi penting Hakim memutuskn dg adil, obyektif&benar,” kata Hidayat seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @hnurwahid pada Rabu, 13 Januari 2021.

Ia menjelaskan bahwa tuduhan terkait pasal “penghasutan” secara materiil tidak ada pihak yang merasa terhasut oleh undangan Habib Rizieq.

Krn tuduhan terkait psl “penghasutan”, secara materiil tidak ada yg mengaku terhasut,” ujarnya menambahkan.

Wakil Ketua MPR RI itu juga mengingatkan bahwa Habib Rizieq telah membayar denda terkait pelanggaran kerumunan selama pandemi Covid-19.

Baca Juga: Soal Vaksinasi Covid-19, Sukamta: Pemerintah Seolah-olah Andalkan Vaksin sebagai 'Senjata Pamungkas'

Terkait kerumunan, HRS malah sudah lunas bayar denda,” ujar Hidayat menjelaskan.

Sebagaimana diberitakan, praperadilan itu diajukan kuasa hukum Habib Rizieq agar status tersangka dan penahanan terhadap dirinya terkait kasus kerumunan di Petamburan dibatalkan.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini, proses hukum terhadap Habib Rizieq akan dilanjutkan.

Baca Juga: Raffi Ahmad Divaksin Wakili Generasi Muda, Ernest Prakasa: Dia Sangat Berpengaruh Ke Masyarakat Luas

Habib Rizieq sendiri dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan di Petamburan pada masa pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @hnurwahid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x