Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Ditolak, HNW: Terkait Kerumunan, HRS Sudah Lunas Bayar Denda!

- 13 Januari 2021, 15:47 WIB
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW).
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW). /Dok. Antara.

PR DEPOK – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Akhmad Sahyuti menolak gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab.

Dalam sidang tersebut, Akhmad menyatakan bahwa penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka dan penahanannya sudah sesuai prosedur.

Putusan ini dibacakan hakim dalam sidang putusan di PN Jaksel yang dihadiri pihak pemohon dan termohon.

Baca Juga: Tuding Ribka Tjiptaning Politisasi Vaksinasi Covid-19, dr. Titra: Berlagak Sok Edgy!

“Mengadili, menolak praperadilan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon senilai nihil,” ucap Akhmad pada Selasa, 12 Januari 2021.

Lebih jauh, Hakim menilai bahwa penetapan tersangka sah lantaran telah memenuhi dua alat bukti yang sah.

Menanggapi hal tersebut, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid (HNW) membeberkan pendapatnya.

HNW mengatakan, meski gugatan ditolak, ia meminta Hakim untuk memutuskan dengan adil dan objektif.

Baca Juga: Raffi Ahmad Divaksin Wakili Anak Muda, Reaksi Nagita Slavina Gugup hingga Bangunkan Rafathar

Tapi penting Hakim memutuskn dg adil, obyektif&benar,” kata Hidayat seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @hnurwahid pada Rabu, 13 Januari 2021.

Ia menjelaskan bahwa tuduhan terkait pasal “penghasutan” secara materiil tidak ada pihak yang merasa terhasut oleh undangan Habib Rizieq.

Krn tuduhan terkait psl “penghasutan”, secara materiil tidak ada yg mengaku terhasut,” ujarnya menambahkan.

Wakil Ketua MPR RI itu juga mengingatkan bahwa Habib Rizieq telah membayar denda terkait pelanggaran kerumunan selama pandemi Covid-19.

Baca Juga: Soal Vaksinasi Covid-19, Sukamta: Pemerintah Seolah-olah Andalkan Vaksin sebagai 'Senjata Pamungkas'

Terkait kerumunan, HRS malah sudah lunas bayar denda,” ujar Hidayat menjelaskan.

Sebagaimana diberitakan, praperadilan itu diajukan kuasa hukum Habib Rizieq agar status tersangka dan penahanan terhadap dirinya terkait kasus kerumunan di Petamburan dibatalkan.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini, proses hukum terhadap Habib Rizieq akan dilanjutkan.

Baca Juga: Raffi Ahmad Divaksin Wakili Generasi Muda, Ernest Prakasa: Dia Sangat Berpengaruh Ke Masyarakat Luas

Habib Rizieq sendiri dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan di Petamburan pada masa pandemi Covid-19.

Seperti diketahui bersama, Habib Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @hnurwahid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x