Berikut Daftar Sanksi dari Sejumlah Pemerintah Daerah bagi Warga yang Menolak Suntik Vaksin Covid-19

- 13 Januari 2021, 17:29 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19.
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. /Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden.

Bagi warga DKI Jakarta yang menolak vaksinasi Covid-19, bisa mendapatkan sanksi denda Rp5 juta.

Sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 30 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 DKI Jakarta, yang mengamanatkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19 dapat dipidana dengan denda paling banyak sebesar Rp5.000.000.

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta menjelaskan, kebijakan tersebut dikeluarkan dengan pertimbangan maraknya kasus warga yang membawa lari jenazah Covid-19, penolakan penguburan jenazah di pemakaman khusus, hingga penolakan dilakukan tes usap (PCR).

Baca Juga: Temukan Jejak Digital HH Jelekkan Jokowi, Muannas Tagih Rp1 Miliar: Jangan Sampai Dibilang Munafik!

Oleh sebab itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI kemudian memutuskan untuk memberlakukan sanksi denda pada warga yang menolak berbagai kebijakan kesehatan, mulai dari pemeriksaan, protokol penguburan, hingga vaksinasi. Bahkan dendanya ditingkatkan hingga Rp7 juta jika penolakan tersebut diikuti dengan kekerasan.

2. BEKASI

Warga Bekasi yang menolak untuk melakukan vaksinasi Covid-19 akan dikenai denda sebesar Rp100.000. Sementara untuk korporasi atau lembaga, akan didenda Rp1 juta.

Sanksi denda tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2020 yang disahkan di akhir Desember 2020 lalu.

Baca Juga: Ribka Politisi Partai PDIP Pilih Denda daripada Divaksin, Roy Suryo: Bagaimana ini Pak Jokowi?

"Tidak ada alasan menolak divaksin, apalagi BPOM juga sudah mengesahkan izin penggunaan darurat vaksin salah satu perusahaan produsen vaksin Covid-19," kata Ketua DPRD Kabupaten Bekasi B.N. Holik Qodratulloh di Cikarang, Senin, 11 Januari 2021.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x