Berikut Daftar Sanksi dari Sejumlah Pemerintah Daerah bagi Warga yang Menolak Suntik Vaksin Covid-19

- 13 Januari 2021, 17:29 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19.
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. /Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden.

PR DEPOK – Pemerintah melaksanakan vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat mulai hari ini Rabu, 13 Januari 2021.

Pelaksanaan tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 akan dilakukan dalam empat tahap, dalam rentang waktu mulai Januari 2021 hingga Maret 2022.

Baca Juga: Sebut Mardani ‘Jilat’ Habib Rizieq-FPI, Guntur Romli: Padahal Tersangka, Masih Saja Ambil Untung!

Rincian tahap tersebut, yakni tahap 1 dan 2 akan dilakukan mulai Januari hingga April 2021. Kemudian untuk tahap 3 dan 4, akan dilakukan mulai April 2021 hingga Maret 2022.

Dengan dimulainya vaksinasi Covid-19 di Indonesia, sejumlah pemerintah daerah (Pemda) turut mendukung proses vaksinasi Covid-19 agar dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya.

Salah satu bentuk dukungan Pemda dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yakni dengan memberlakukan Peraturan Daerah (Perda), yang salah satunya pasalnya berisi tentang sanksi terhadap warga yang menolak untuk divaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Raffi Ahmad Divaksin Wakili Generasi Muda, Ernest Prakasa: Dia Sangat Berpengaruh Ke Masyarakat Luas

1. DKI JAKARTA

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x