PR DEPOK – Pemerintah melaksanakan vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat mulai hari ini Rabu, 13 Januari 2021.
Pelaksanaan tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 akan dilakukan dalam empat tahap, dalam rentang waktu mulai Januari 2021 hingga Maret 2022.
Baca Juga: Sebut Mardani ‘Jilat’ Habib Rizieq-FPI, Guntur Romli: Padahal Tersangka, Masih Saja Ambil Untung!
Rincian tahap tersebut, yakni tahap 1 dan 2 akan dilakukan mulai Januari hingga April 2021. Kemudian untuk tahap 3 dan 4, akan dilakukan mulai April 2021 hingga Maret 2022.
Dengan dimulainya vaksinasi Covid-19 di Indonesia, sejumlah pemerintah daerah (Pemda) turut mendukung proses vaksinasi Covid-19 agar dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya.
Salah satu bentuk dukungan Pemda dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yakni dengan memberlakukan Peraturan Daerah (Perda), yang salah satunya pasalnya berisi tentang sanksi terhadap warga yang menolak untuk divaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Raffi Ahmad Divaksin Wakili Generasi Muda, Ernest Prakasa: Dia Sangat Berpengaruh Ke Masyarakat Luas
1. DKI JAKARTA