Berikut Daftar Sanksi dari Sejumlah Pemerintah Daerah bagi Warga yang Menolak Suntik Vaksin Covid-19

- 13 Januari 2021, 17:29 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19.
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. /Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden.

PR DEPOK – Pemerintah melaksanakan vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat mulai hari ini Rabu, 13 Januari 2021.

Pelaksanaan tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 akan dilakukan dalam empat tahap, dalam rentang waktu mulai Januari 2021 hingga Maret 2022.

Baca Juga: Sebut Mardani ‘Jilat’ Habib Rizieq-FPI, Guntur Romli: Padahal Tersangka, Masih Saja Ambil Untung!

Rincian tahap tersebut, yakni tahap 1 dan 2 akan dilakukan mulai Januari hingga April 2021. Kemudian untuk tahap 3 dan 4, akan dilakukan mulai April 2021 hingga Maret 2022.

Dengan dimulainya vaksinasi Covid-19 di Indonesia, sejumlah pemerintah daerah (Pemda) turut mendukung proses vaksinasi Covid-19 agar dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya.

Salah satu bentuk dukungan Pemda dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yakni dengan memberlakukan Peraturan Daerah (Perda), yang salah satunya pasalnya berisi tentang sanksi terhadap warga yang menolak untuk divaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Raffi Ahmad Divaksin Wakili Generasi Muda, Ernest Prakasa: Dia Sangat Berpengaruh Ke Masyarakat Luas

1. DKI JAKARTA

Bagi warga DKI Jakarta yang menolak vaksinasi Covid-19, bisa mendapatkan sanksi denda Rp5 juta.

Sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 30 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 DKI Jakarta, yang mengamanatkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19 dapat dipidana dengan denda paling banyak sebesar Rp5.000.000.

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta menjelaskan, kebijakan tersebut dikeluarkan dengan pertimbangan maraknya kasus warga yang membawa lari jenazah Covid-19, penolakan penguburan jenazah di pemakaman khusus, hingga penolakan dilakukan tes usap (PCR).

Baca Juga: Temukan Jejak Digital HH Jelekkan Jokowi, Muannas Tagih Rp1 Miliar: Jangan Sampai Dibilang Munafik!

Oleh sebab itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI kemudian memutuskan untuk memberlakukan sanksi denda pada warga yang menolak berbagai kebijakan kesehatan, mulai dari pemeriksaan, protokol penguburan, hingga vaksinasi. Bahkan dendanya ditingkatkan hingga Rp7 juta jika penolakan tersebut diikuti dengan kekerasan.

2. BEKASI

Warga Bekasi yang menolak untuk melakukan vaksinasi Covid-19 akan dikenai denda sebesar Rp100.000. Sementara untuk korporasi atau lembaga, akan didenda Rp1 juta.

Sanksi denda tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2020 yang disahkan di akhir Desember 2020 lalu.

Baca Juga: Ribka Politisi Partai PDIP Pilih Denda daripada Divaksin, Roy Suryo: Bagaimana ini Pak Jokowi?

"Tidak ada alasan menolak divaksin, apalagi BPOM juga sudah mengesahkan izin penggunaan darurat vaksin salah satu perusahaan produsen vaksin Covid-19," kata Ketua DPRD Kabupaten Bekasi B.N. Holik Qodratulloh di Cikarang, Senin, 11 Januari 2021.

Selain itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Rusdi Haryadi juga meminta masyarakat untuk mematuhi kebijakan yang tertuang dalam peraturan daerah tersebut agar penyebaran virus corona dapat dikendalikan.

3. SLEMAN

Pemda Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta akan memberikan sanksi bagi siapaun yang menolak vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: KABAR BAIK! BSU Rp2,4 Juta dari Kemnaker Cair Bulan Januari 2021, Segera Cek Tanggalnya!

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, Joko Hastaryo menjelaskan, sanksi untuk warga Sleman yang menolak vaksinasi Covid-19 akan diberikan, namun mungkin bentuknya bukan denda secara nominal.

Menurutnya, pemberian sanksi tersebut mengacu pada Undang-undang Kejadian Luas Biasa (UU KLB), sehingga yang menghalangi bisa diberikan sanksi.

"Namun, jika ada daerah yang menerapkan sanksi berupa denda dengan nilai hingga jutaan rupiah, maka kami belum akan memberikan sanksi berupa denda," tutur Joko.

Joko mengungkapkan, untuk bentuk sanksi tersebut saat ini memang belum ditentukan, namun pihaknya lebih mengedepankan pendekatan persuasif.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x