Gugat Raffi Ahmad yang Langgar Prokes, Advokat: Sangat Disayangkan, Influencer tak Beri Contoh Baik

- 15 Januari 2021, 14:20 WIB
Raffi Ahmad resmi digugat ke PN Depok atas dugaan langgar protokol kesehatan.
Raffi Ahmad resmi digugat ke PN Depok atas dugaan langgar protokol kesehatan. /Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden.

Lebih lanjut, David juga mengaku bahwa dirinya mendukung Program Vaksinasi Covid-19 yang dijalankan pemerintah

“Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak geriknya,” katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Apalagi, kata dia, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 Januari hingga 25 Januari mendatang.

Ia berpendapat bahwa apa yang Raffi Ahmad lakukan dapat berdampak signifikan lantaran dirinya mempunyai banyak pengikut dan fans.

Baca Juga: HRS Minta Raffi-Ahok Diproses Hukum, Ferdinand: Mereka Tamu Undangan, Apa di Petamburan Diproses?

“Nanti dianggap habis vaksin boleh bebas tanpa protokol seenaknya. Seharusnya tindakan Raffi Ahmad memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini,” ujarnya.

Gugatan yang dikenakan kepada Raffi Ahmad adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), akibat dianggap melanggar aturan terkait protokol Kesehatan.

Seperti diketahui yakni Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah, No. 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Raffi-Ahok Kritis Diproses Hukum, dr. Tirta: Kasus Sampean Bisa Berat Karena Dibandingkan dengan HRS

Selain melanggar aturan, tindakan Raffi juga sudah melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x