Kemudian Teddy Gusnaidi juga menyebut soal pasal yang menjerat Habib Rizieq, dan menegaskan kembali bahwa Habib Rizieq ditahan bukan soal kerumunan, melainkan penghasutan.
“Rizieq dijerat pasal Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Ancamannya 6 tahun penjara, makanya rizieq ditahan. Pasal 160 KUHP bukan soal kerumunan. Bagaimana bisa kalian framing pasal 160 itu sebagai pasal larangan kerumunan? Mau framing tapi kok gak cerdas ya,” tutur Teddy Gusnaidi.
Baca Juga: Arie Terkejut, Ternyata Ada Pesan Voice Note yang Belum Terbuka dari Syekh Ali Jaber, Begini Isinya
Lebih lanjut, Teddy Gusnaidi mengatakan bahwa tidak ada pasal pidana yang menyebut tentang berkerumun, namun yang ada ialah pasal tidak taat perintah pihak berwenang untuk bubar saat berkerumun.
Pemerintah daerah telah INGATKAN Rizieq soal prokes ketika mau mengadakan acara, tapi TETAP dilanggar, maka unsur pidananya terpenuhi. Selain itu kena pasal penghasutan, makanya Rizieq langsung ditahan.
Jelas ya.. jadi gak ada itu pasal kerumunan langsung dipidana. Paham??— Teddy Gusnaidi (@TeddyGusnaidi) January 15, 2021
“Gak ada pasal pidana berkerumun, yang ada adalah pasal tidak menuruti permintaan atau perintah pihak berwenang untuk bubar saat berkerumun. Kalau ada pasal pidana berkerumun, maka seluruh orang di dalam rumah dipidana. Jangan dengerin si Rizieq, ngawur dia,” ucap Teddy Gusnaidi.***