Benny K Harman Dinilai Bela Mbak You, Muannas Alaidid: Wakil Rakyat Macam Apa Ini?

- 17 Januari 2021, 13:50 WIB
Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid dan Wakil Ketua Partai Demokrat Benny Harman.*
Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid dan Wakil Ketua Partai Demokrat Benny Harman.* /Instagram.com/Muannasalaidid5017/bennykharman_official

PR DEPOK - Polemik ramalan dari seorang peramal bernama Mbak You menjadi perbincangan publik.

Pasalnya dari beberapa ramalan yang diungkapnya, Mbak You dinilai terlalu jauh berbicara soal ramalannya.

Bagi beberapa pihak, ramalam Mbak You seperti salah satunya yang menyebut bahwa Presiden Joko Widodo akan lengser merupakan suatu hasutan.

Baca Juga: Fahri Hamzah Ajak Rakyat Bersatu di Masa Sulit: Kita Perlu Cara Pandang Dewasa dan Rekonsiliatif

Diketahui bahwa Mbak You meramal pula soal jatuhnya pesawat terbukti dengan adanya tragedi jatuhnya Sriwijaya Air yang viral di media sosial.

Sejumlah pihak mendorong pihak kepolisian untuk segera menindak tegas Mbak You lantaran ramalannya berpotensi meresahkan masyarakat.

Mbak You sudah mengklarifikasi bahwa ramalannya dipelintir beberapa media.

Baca Juga: Soroti Kasus Raffi Ahmad yang Kunjungi Acara Tanpa Terapkan Prokes, Baim Wong: Saya Tidak Bela...

Ia juga sudah menegaskan tak akan ada pergantian presiden di 2021, yang ada hanyalah reshuffle kabinet.

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman ikut angkat bicara.

Benny soroti soal wacana sejumlah pihak yang akan mempidanakan Mbak You terkait ramalannya yang menyebut akan ada pergantian presiden di 2021.

Baca Juga: Agar Bansos DTKS Kemensos Lancar Dicairkan, Begini Caranya

Dia lantas mempertanyakan bagaimana mungkin perkara ramalan bisa dipolisikan.

Karena baginya, ramalan adalah sebuah vitamin untuk kemajuan peradaban, seperti ditulisnya pada akun Twitter @BennyHarmanID.

"Betul kah? Mana mungkin hanya karena buat ramalan dipolisikan? Jangan lupa, ramalan itu adalah vitamin penting untuk kemajuan suatu peradaban. Bahkan ramalan itu menjadi pupuk utama untuk sebuah demokrasi bisa tumbuh dan berkembang. Rakyat Monitor!" tulisnya.

Baca Juga: Pencairan BLT Subsidi Gaji Kemnaker 2021 Periode 2020 yang Belum Menerima, Segera Cek Rekening Anda

Hal tersebut mendapatkan respons dari Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid.

Diketahui bahwa Muannas sejak awal dengan keras mengecam tindakan Mbak You ini, mempertanyaan sikap Benny yang seolah membela Mbak You dengan ramalannya.

Menurut Muannas Alaidid, Mbak You bisa dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE tentang kebencian di tengah masyarakat.

Baca Juga: Cara Perbaikan Data SNMPTN 2021 LTMPT, Masa Sanggah Kuota SNMPTN 2021 Diundur Hingga 7 Februari 2021

Masih menurutnya, ada juga Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 atas dugaan menyebarkan kebohongan serta Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Penguasa.⁦

Muannas Alaidid bahkan menilai akan sangat berbahaya jika Mbak You tidak diproses secara hukum.

"Wakil rakyat macam apa ini ? peramal kok dibela, mana ramalannya di revisi," tulisnya seperti dikutip Pikiran Rakyat Depok dari Twitter-nya @muannas_alaidid, Minggu 17 Januari 2021.

Baca Juga: Kabar Duka, Aktris Senior Farida Pasha Pemeran Nenek Lampir Meninggal Dunia Sabtu Malam

Muannas secara tegas tak sependapat dengan pernyataan Benny tersebut.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x