PR DEPOK – Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai menjadi salah satu tokoh yang menentang adanya sanksi pidana atas kelompok yang menolak vaksinasi Covid-19.
Menurutnya, menolak vaksinasi Covid-19 adalah hak setiap warga negara.
Sehingga, kata dia, pemerintah tidak dapat memaksakan atau mewajibkan vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat.
Baca Juga: Sebut Tak Ada Pelanggaran Prokes di Acara yang Dihadiri Raffi, PMJ: Isinya Cuma 18 Orang
Ia menerangkan bahwa ketentuan tersebut sudah diatur dalam UU Kesehatan RI No. 36 Tahun 2009 BAB III Hak dan Kewajiban Bagian Kesatu Hak Pasal 5 Ayat (3).
Aturan itu berbunyi, 'Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya'.
Maka dari itu, apabila pemerintah tetap ingin menerapkan sanksi bagi para penolak vaksin, Natalius menilai bahwa pemerintah harus mengeluarkan status darurat nasional.
Baca Juga: Nilai Jokowi Akan Baik-baik Saja Terkait Ramalan Mbak You, Mbah Mijan: Pada Baperan Banget!
Ia menyampaikan hal tersebut melalui video yang diunggah kanal YouTube Karni Ilyas Club.