Risma Dikritik Sana Sini Soal KTP Gelandangan, Refly Harun: Tidak Salah, Tapi Tak Bisa Main Selonong

- 19 Januari 2021, 18:33 WIB
Menteri Sosial, Tri Rismaharini.
Menteri Sosial, Tri Rismaharini. /Antara/

Akan tetapi, lanjut Refly, yang menjadi masalah adalah program yang dicanangkan Risma tak bisa langsung direalisasikan dengan menabrak prosedur.

“Kita tahu bahwa harusnya ada division of labor, ada pembagian tugas, pembagian kewenangan, antara pusat dan daerah, antara territorial dan sektoral, antara kerja seorang bupati, wali kota, gubernur, dengan kerja seorang menteri,” ujarnya.

Baca Juga: 2 Kader PDIP Diduga Terlibat Korupsi Bansos, Rocky Gerung: Risma Jadi Mensos agar Tak Dibongkar

Ia pun memaparkan tugas dari seorang menteri sebagai pembantu presiden harus membidik semua daerah di Indonesia, bukan hanya daerah-daerah tertentu.

“Kalau tempat atau daerah-daerah tertentu, ya diserahkan kepada kepala daerahnya masing-masing. Kalau di luar daerah DKI, kepala daerahnya ada dua, ada tingkat kabupaten/kota,bupati, wali kota, dan ada tingkat provinsi, gubernur,” papar Refly Harun.

Menurutnya, Risma seharusnya menyerahkan atau bekerja sama soal program pembuatan KTP ini dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Presiden Terjang Banjir di Kalsel, Husin: Pasti Tuhan Suka Pemimpin Kayak Jokowi, Bener Gak Pa SBY?

“Tidak bisa main selonong girl, selonong boy ya, langsung main terobos begitu saja. Justru ketika dia menjalankan sendiri keinginan tersebut, misalnya langsung gandeng dukcapil atas nama kekuasan pemerintah pusat, gandeng Bank Mandiri misalnya, karena kebetulan dia menteri presiden Jokowi, ya tentu lebih mudah,” ujarnya.

Kendati dalam pelaksanaannya Refly menilai Risma harusnya bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta, namun ia kembali menegaskan bahwa tidak ada yang salah dengan keprihatinan atau kepedulian kepada kaum marjinal asal Risma tak lagi bersikap seolah dia seorang wali kota.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x