Ia menuturkan, polisi yang menangani kasus Habib Rizieq pun sebenarnya merupakan pihak yang dirugikan.
Maka dari itu, menurutnya, bukan pihak polisi yang berkehendak melanjutkan kasus chat mesum tersebut.
Dengan begitu, Teddy Gusnaidi ingin mematahkan pandangan yang beranggapan bahwa pemerintah ingin mengalihkan isu dan sebagainya.
Baca Juga: Respons Ucapan Komjen Listyo Soal Penegakan Hukum, Rocky: Sama Kayak Mahasiswa Semester 1!
“Saya jelaskan secara kasar aja supaya dipahami oleh pendukung Rizieq. Begini.. polisi adalah pihak yg ‘dirugikan’, karena dianggap salah pernah mengeluarkan SP3 kasus rizieq, maka diperintahkan oleh pengadilan agar pihak kepolisian meneruskan kasus ini. Jadi bukan maunya polisi,” ucapnya.
Saya jelaskan secara kasar aja supaya dipahami oleh pendukung Rizieq. Begini.. polisi adalah pihak yg "dirugikan", karena dianggap salah pernah mengeluarkan SP3 kasus rizieq, maka diperintahkan oleh pengadilan agar pihak kepolisian meneruskan kasus ini. Jadi bukan maunya polisi— Teddy Gusnaidi (@TeddyGusnaidi) January 19, 2021
Maka dari itu, Teddy Gusnaidi mengaku sangat menyayangkan pihak-pihak yang masih berpikir demikian.
“Jadi jika ada yg mengatakan bahwa kasus chat mesum Rizieq shihab diteruskan karena pemerintah ingin alihkan isu, anti ulama dan sebagainya, tentu itu kebodohan yg sempurna."
Baca Juga: Percaya Teori Konspirasi, Ketua Agama Yahudi Klaim Vaksin Covid-19 Buat Pria Jadi Gay
“Saya tidak membahas substansi kasusnya, tapi hanya menjelaskan kenapa kasus ini dilanjutkan. Paham ya..,” ujar Dewan Pakar PKPI itu.
Jadi jika ada yg mengatakan bahwa kasus chat mesum Rizieq shihab diteruskan karena pemerintah ingin alihkan isu, anti ulama dan sebagainya, tentu itu kebodohan yg sempurna.
Saya tidak membahas substansi kasusnya, tapi hanya menjelaskan kenapa kasus ini dilanjutkan.
Paham ya..????— Teddy Gusnaidi (@TeddyGusnaidi) January 19, 2021
Lebih lanjut, Teddy Gusnaidi mengungkapkan bahwa dirinya tidak akan menghakimi Habib Rizieq. Karena pada dasarnya, kata dia, tidak ada manusia yang sempurna.