PR DEPOK - Direktur Keuangan (Dirkeu) BPJS Ketenagakerjaan berinisial EA diperiksa oleh Jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung).
Adanya dugaan kasus korupsi BPJS Ketenagakerjaan, membuat EA diperiksa yakni sebagai saksi.
Pemeriksaan itu terkait penyidikan pada pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, Jumat, 22 Januari 2021.
Baca Juga: Kapal Cantrang Diperbolehkan Lagi, Susi: Pak Jokowi, Sumber Daya Ikan Kita Dibawa ke Mana?
Selain EA, jaksa penyidik juga meminta keterangan Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, yakni MKS.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan hal tersebut di Jakarta.
"Saksi yang diperiksa hari terkait dengan kasus BPJS Ketenagakerjaan ada dua orang berinisial EA dan MKS," ujar Agung seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Baca Juga: Pencarian Korban Sriwijaya Air SJ-182 Dihentikan, Buya Yahya Sampaikan Pandangan Berikut
Terkait adanya kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, keduanya dimintai keterangan untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti.
Proses kelanjutan dari kasus ini di Kejaksaan Agung sudah naik status dari penyelidikan ke tahap penyidikan, yakni berdasarkan pada surat penyidikan nomor: Print-02/F.2/Fd.02/2021.
Kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta Selatan juga telah digledah oleh jaksa penyidik dan sejumlah data dan dokumen juga telah disita, pada Senin, 18 Januari 2021.
Lebih lanjut, Agung mengatakan bahwa saksi-saksi juga diperiksa sejak Selasa, 19 Januari 2021.
"Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," kata Agung menambahkan.***