Siswi Non Muslim Dipaksa Pakai Jilbab, Komnas Perlindungan Anak: Harus Diberikan Sanksi Tegas!

- 24 Januari 2021, 10:35 WIB
ilustrasi hijab.
ilustrasi hijab. /

PR DEPOK - Seorang siswi non muslim yang bersekolah di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat (Sumbar), yakni beragama Kristen mengaku telah dipaksa oleh pihak sekolah untuk memakai jilbab.

Peristiwa ini pun mencuat, ketika video pengakuan itu diunggah oleh orang tua siswa dan viral di media sosial.

Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengaku prihatin atas kejadian itu dan menanggapi kasus tersebut.

Baca Juga: Bejat! Nekat Cabuli Anak Kandung Saat Ibu Sedang Jalani Isolasi di RS, PAN Segera Pecat Kadernya

Arist menegaskan bahwa terkait pemaksaan penggunaan jilbab bagi siswi non muslim ini, harus diberikan sanksi tegas jika memang terbukti melanggar aturan dalam satuan pendidikan negeri.

Pasalnya, telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait pakaian siswa-siswi di satuan pendidikan ini.

Lanjutnya menuturkan, aturan terhadap pakaian sekolah telah diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014, tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Minggu, 24 Januari 2021: Gemini, Jangan Ikut Campur Urusan Orang Lain

Di dalam aturan itu, ditegaskan bahwa model pakaian kekhususan agama tertentu, tidak boleh pihak terkait mewajibkan siswa-siswi menjadikan itu sebagai pakaian seragam sekolah negeri.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x