Siswi Non Muslim Dipaksa Pakai Jilbab, Komnas Perlindungan Anak: Harus Diberikan Sanksi Tegas!

- 24 Januari 2021, 10:35 WIB
ilustrasi hijab.
ilustrasi hijab. /

PR DEPOK - Seorang siswi non muslim yang bersekolah di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat (Sumbar), yakni beragama Kristen mengaku telah dipaksa oleh pihak sekolah untuk memakai jilbab.

Peristiwa ini pun mencuat, ketika video pengakuan itu diunggah oleh orang tua siswa dan viral di media sosial.

Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengaku prihatin atas kejadian itu dan menanggapi kasus tersebut.

Baca Juga: Bejat! Nekat Cabuli Anak Kandung Saat Ibu Sedang Jalani Isolasi di RS, PAN Segera Pecat Kadernya

Arist menegaskan bahwa terkait pemaksaan penggunaan jilbab bagi siswi non muslim ini, harus diberikan sanksi tegas jika memang terbukti melanggar aturan dalam satuan pendidikan negeri.

Pasalnya, telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait pakaian siswa-siswi di satuan pendidikan ini.

Lanjutnya menuturkan, aturan terhadap pakaian sekolah telah diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014, tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Minggu, 24 Januari 2021: Gemini, Jangan Ikut Campur Urusan Orang Lain

Di dalam aturan itu, ditegaskan bahwa model pakaian kekhususan agama tertentu, tidak boleh pihak terkait mewajibkan siswa-siswi menjadikan itu sebagai pakaian seragam sekolah negeri.

Tak hanya itu, pihak sekolah pun tidak boleh membuat peraturan atau imbauan menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah.

Sementara itu, siswa-siswi yang menggunakan seragam sekolah dengan model pakaian kekhususan agama tertentu yakni berdasarkan kehendak orang tua wali dan peserta didik yang bersangkutan, pihak sekolah juga tidak boleh melarang.

Baca Juga: Desak Nadiem Makarim Usut Kasus Siswi Dipaksa Pakai Jilbab, Husin Shihab: Pecat Kepala Sekolahnya!

"Dinas Pendidikan harus memastikan kepala sekolah, guru, pendidik, dan tenaga pendidik untuk mematuhi Permendikbud Nomor : 45 Tahun 2014," ujar Arist menegaskan, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Seluruh pemerintah daerah juga didukung oleh Kemendikbud untuk bisa konsisten dalam melakukan sosialisasi atas Permendikbud nomor 45 tahun 2014.

Dikatakan Arist, dengan demikian terkait ketentuan seragam sekolah ini, seluruh pihak yakni dari Dinas Pendidikan, satuan pendidikan dan masyarakat akan memiliki pemahaman yang sama.

Baca Juga: Sebut Pandji Punya 3 Kesalahan Fatal, Akhmad Sahal: Kasus di Jakarta Digeneralisasi Jadi Kasus Nasional!

"Harapannya tidak terjadi lagi praktik pelanggaran aturan terkait pakaian seragam menyangkut agama dan kepercayaan seseorang di satuan pendidikan," kata Arist.

Arist menambahkan agar peristiwa ini dan peristiwa lainnya akan jadi pembelajaran kedepannya dan diusahakan tidak akan sampai terjadi lagi, di lingkungan sekolah di Indonesia khususnya sekolah negeri.

"Untuk memastikan peristiwa ini tidak terulang lagi di lembaga pendidikan negeri di Indonesia, Komnas Perlindungan Anak dan Tim Invstigasi dan Advokasi Perlindungan Anak akan melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Padang umtuk bertemu Kepala Sekolah SMKN 2 Padang, Kepala Dinas Pendidikan dan Gubernur Sumatera Barat," ujar Arist.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah