PR DEPOK – Direktorat Jenderal Imigrasi mengonfirmasi sebanyak 153 Warga Negara Asing (WNA) Republik Rakyat China (RRC) tiba di Bandara Seokarno-Hatta, Banten, pada Sabtu, 23 Januari lalu.
"Pada Sabtu, 23 Januari 2021 telah mendarat Pesawat China Southern Airlines dari Guangzhou dengan membawa 171 penumpang yang terdiri 153 WN RRT dan 18 WNI," kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi, Ahmad Nursaleh seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.
Selanjutnya, tambah dia, seluruh WNA China itu diarahkan oleh Tim Satgas Penanganan Covid-19 menuju tempat karantina.
Kabar datangnya WNA ini pun turut disorot sejumlah pihak, salah satunya Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Tifatul Sembiring.
Hal tersebut lantaran sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui perpanjangan larangan masuk WNA ke Indonesia hingga 28 Januari 2021.
Menanggapi hal itu, Tifatul Sembiring menyindir pihak tertentu dengan mengungkapkan bahwa dirinya baru mengetahui ada kategori orang asing tertentu yang tetap diizinkan masuk ke Indonesia.
Namun ia juga mempertanyakan alasan WNA yang datang bisa sebanyak itu serta hanya berasal dari negara China saja.
Tanggapan itu disampaikan Tifatul Sembiring melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @tifsembiring pada Senin, 25 Januari 2021.
Oh kek gituuuu...
Ini kategori orang asing yang diizinkan. Hmmm baru tahu saya..
Tapi kok banyak banget yaa, dan knp dari RRC saja....????
*NanyaBolehDong#https://t.co/Qzb3x9dn5F— Tifatul Sembiring (@tifsembiring) January 25, 2021
“Oh kek gituuuu... Ini kategori orang asing yang diizinkan. Hmmm baru tahu saya.. Tapi kok banyak banget yaa, dan knp dari RRC saja....*NanyaBolehDong#” ujar Tifatul Sembiring.
Sebagai informasi, Kasubag Humas Ditjen Imigrasi menjelaskan bahwa 153 WNA China tersebut terdiri dari 150 orang dengan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) serta tiga orang dengan visa diplomatik.
Dia mengatakan seluruh penumpang asing yang mendarat tersebut masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk ke wilayah Indonesia.
Menurutnya ketentuan tersebut tertuang Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Imigrasi tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pandemi Covid-19.
"Setelah diperiksa kesehatannya, para penumpang diperiksa dokumen keimigrasiannya," tuturnya.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa setelah dokumen mereka dinyatakan lengkap, para WNA tersebut diarahkan menuju tempat karantina.***