PR DEPOK – Politisi Partai Hanura, Ambroncius Nababan memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri yang dilayangkan kepadanya.
Ambroncius dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai terlapor dalam kasus dugaan penyebaran konten rasisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.
“Hari ini resmi Mabes Polri panggil saya pemilik akun (Facebook) Ambroncius Nababan yang unggah mengenai NP, Natalius Pigai (tentang) kasus vaksin Sinovac. Jadi berkembang isunya sebenarnya itu hanya untuk pribadi, jadi saya dengan pribadi Natalius Pigai,” ucap Ambroncius di Kantor Bareskrim Polri.
Pihaknya menegaskan bahwa dalam kasus ini, dirinya tidak melakukan tindakan rasis terhadap warga Papua. Hal itu akan dijelaskan Ambroncius kepada penyidik.
“Saya tidak melakukan perbuatan rasis sebenarnya, saya bukan rasis. Saya juga diangkat warga Papua, saya juga sebagai anak Papua, jadi tidak akan mungkin saya melakukan rasis kepada suku Papua, apalagi ke NP (Natalius Pigai),” katanya pada Senin, 25 Januari 2021 dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Ambroncius menjelaskan, semestinya penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadapnya pada Rabu, 27 Januari 2020. Akan tetapi, lanjut dia, dirinya menyambangi Bareskrim Polri untuk menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti proses hukum kasus tersebut.
“Sebenarnya saya seharusnya menghadap dua hari lagi, tapi karena kami, apalagi saya sebagai Ketum Projamin (Profesional Jaringan Mitra Negara), saya terpanggil untuk sampaikan bahwa saya ini bertanggung jawab. Saya enggak lari dan tidak akan ingkar dari hukum,” kata dia.
Sebelumnya, akun Facebook atas nama Ambroncius Nababan mengunggah konten bernada rasis terhadap aktivis HAM, Natalius Pigai.
Tudingan itu berkaitan dengan foto kolase Natalius Pigai dan satwa yang diunggah oleh Ambroncius Nababan di akun Facebook-nya.
Laporan pelapor terhadap Ambroncius Nababan terdaftar dengan nomor:LP/17/I/2021/Papua Barat. Kemudian, penanganan kasus itu diserahkan ke Bareskrim Polri untuk memudahkan penyelidikan karena pelaku ada di Jakarta.
Penyidik Siber Bareskrim Polri akan menyelidiki kasus tersebut dengan meminta keterangan pelapor, terlapor, saksi dan ahli.
Pihak penyidik pun telah mengirimkan surat panggilan kepada Ambroncius Nababan sebagai terlapor untuk dimintai keterangan.***