JARINGAN EKSTRIMIS RASIS di Indonesia berlindung di balik kekuasaan, dipakai untuk menyerang kelompok oposisi seperti tokoh Papua #NataliusPigai2
▪ dalam menghantam oposisi jaringan pendukung penguasa halalkan segala cara, termasuk gerakan rasisme. Itu sebab mereka aman2 saja. https://t.co/RC1SsaKpxr— ADHIE M MASSARDI (@AdhieMassardi) January 26, 2021
Lebih jauh, ia mempertanyakan apakah jaringan rasisme tersebut merupakan sebuah lembaga resmi untuk menghantam oposisi.
“Pertanyaannya, apakah jaringan ekstrimis anti-Ras (rasisme) ini resmi sebagai organisasi untuk hantam oposisi? Kita lihat cara polsis tangani kelompok ini,” ucap Adhie.
Baca Juga: Disuntik Vaksin Covid-19 Sinovac Kedua Hari Ini, Jokowi Hanya Kenakan Singlet Saat Vaksinasi
Pertanyaannya, apakah jaringan ekstrimis anti-Ras (rasisme) ini resmi sebagai organisasi untuk hantam oposisi?
▪ kita lihat cara polsis tangani kelompok ini. https://t.co/XW30F3YtRW— ADHIE M MASSARDI (@AdhieMassardi) January 26, 2021
Ia menegaskan bahwa dirinya memberi dukungan penuh terhadap apapun yang akan dilakukan masyarakat Papua atas kasus rasisme tersebut.
“DALAM SITUASI BEGINI apapun yg akan dilakukan saudara-2 Papua saya dukung. Tidak ada alasan untuk tidak mendukung,” katanya menambahkan.
Tidak hanya itu, Adhie juga menyayangkan tindakan diskriminatif yang terjadi pada masyarakat Papua selama ini.
“Sedih. Sumber daya alamnya dikuras. Rakyatnya ditindas. Yg mencoba melawan secara intelktual seperti @NataliusPigai2 dihina dina disamakan gorila. Edan mereka,” ujarnya.
DALAM SITUASI BEGINI apapun yg akan dilakukan saudara-2 Papua saya dukung. Tidak ada alasan untuk tidak mendukung.
▪ sedih. Sumber daya alamnya dikuras. Rakyatnya ditindas. Yg mencoba melawan secara intelktual seperti @NataliusPigai2 dihina dina disamakan gorila. Edan mereka... https://t.co/JnhQBh9LAJ— ADHIE M MASSARDI (@AdhieMassardi) January 26, 2021
Seperti diketahui bersama, politisi Partai Hanura Ambroncius Nababan terancam dihukum lebih dari lima tahun penjara.
Dalam kasusnya, Ambroncius dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2018 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).