Ketentuan tersebut diatur berdasarkan Pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 Angka 1 dan Angka 2, Pasal 2 Ayat (1) serta Pasal 21 Ayat (1) UU Mata Uang.
"BI mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain rupiah," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara pada Jumat, 29 Januari 2021.
BI juga kembali menegaskan bahwa baik mata uang dinar, dirham, maupun bentuk mata uang lainnya selain rupiah bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia.
"Dalam hal ini kami menegaskan bahwa dinar, dirham, atau bentuk-bentuk lainnya selain uang rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI," kata Erwin menambahkan.
Lebih lanjutt BI mengajak masyarakat dan berbagai pihak untuk menjaga kedaulatan rupiah sebagai mata uang NKRI.
Kemudian Erwin menjelaskan, BI berkomitmen untuk terus mendorong gerakan untuk mencintai dan merawat rupiah bersama dengan otoritas terkait dan seluruh komponen masyarakat sebagai salah satu simbol kedaulatan negara.***