Viral Pasar di Depok Transaksi Pakai Mata Uang Asing, BI: Hati-hati! Hanya Rupiah Pembayaran Sah di NKRI

- 29 Januari 2021, 10:15 WIB
Karyawan menghitung uang di salah satu gerai penukaran uang asing di Jakarta, Jumat (6/11/2020).
Karyawan menghitung uang di salah satu gerai penukaran uang asing di Jakarta, Jumat (6/11/2020). /Dhemas Reviyanto/Antara

Ketentuan tersebut diatur berdasarkan Pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 Angka 1 dan Angka 2, Pasal 2 Ayat (1) serta Pasal 21 Ayat (1) UU Mata Uang.

"BI mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain rupiah," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara pada Jumat, 29 Januari 2021.

BI juga kembali menegaskan bahwa baik mata uang dinar, dirham, maupun bentuk mata uang lainnya selain rupiah bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Baca Juga: Singgung Pernyataan Natalius Pigai Soal Suku Jawa, Teddy Gusnaidi: Amunisi Ditambah dengan Goreng Label Rasis

"Dalam hal ini kami menegaskan bahwa dinar, dirham, atau bentuk-bentuk lainnya selain uang rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI," kata Erwin menambahkan.

Lebih lanjutt BI mengajak masyarakat dan berbagai pihak untuk menjaga kedaulatan rupiah sebagai mata uang NKRI.

Kemudian Erwin menjelaskan, BI berkomitmen untuk terus mendorong gerakan untuk mencintai dan merawat rupiah bersama dengan otoritas terkait dan seluruh komponen masyarakat sebagai salah satu simbol kedaulatan negara.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah