Viral Pasar di Depok Transaksi Pakai Mata Uang Asing, BI: Hati-hati! Hanya Rupiah Pembayaran Sah di NKRI

- 29 Januari 2021, 10:15 WIB
Karyawan menghitung uang di salah satu gerai penukaran uang asing di Jakarta, Jumat (6/11/2020).
Karyawan menghitung uang di salah satu gerai penukaran uang asing di Jakarta, Jumat (6/11/2020). /Dhemas Reviyanto/Antara

PR DEPOK – Baru-baru ini media sosial Twitter diramaikan dengan hadirnya Pasar Muamalah yang bertransaksi tanpa menggunakan uang rupiah, melainkan dengan mata uang asing yakni dinar dan dirham.

Pasar tersebut berada di daerah Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat.

Selain itu juga terdapat di daerah Bekasi dan Yogyakarta.

Berdasarkan video yang diunggah akun Twitter @Pencerah__ memperlihatkan pembeli dan penjual sedang bertransaksi di Pasar Muamalah Depok yang menggunakan mata uang koin dirham.

Baca Juga: Istri Edhy Prabowo Diduga Terima Aliran Dana Korupsi Benih Lobster, Simak Keterangan KPK

Selain itu, ia juga membagikan video peresmian Pasar Muamalah Yogyakarta yang dibuka pada 9 Februari 2020, dan terlihat banyak warga yang hadir dan antusias.

Menanggapi viralnya pasar yang bertransaksi tanpa mata uang rupiah ini, Bank Indonesia (BI) memberi peringatan kepada seluruh masyarakat Indonesia.

BI menegaskan rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah Tanah Air wajib menggunakan rupiah.

Baca Juga: Apresiasi Tekad Kapolri Listyo Sigit, Gus Yaqut: Efektif Cegah Aksi Kekerasan yang Manfaatkan Agama

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x