PR DEPOK – Tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggrebek industri rumahan masker kecantikan di kawasan Jati Asih, Bekasi Kota pada Kamis, 28 Januari 2021.
Tim Ditresnarkoba menggerebek industri rumahan tersebut karena tidak memiliki izin BPOM. Beberapa pack masker kecantikan ilegal yang sudah siap edar pun diamankan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan pemilik usaha masker itu berinisial CS, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
CS memproduksi masker wajah dengan merek Yoleskin, Acone, NHM dan Youra. Ia juga mengaku bisa meraup keuntungan hingga ratusan juta per bulan.
"Omzet yang didapat oleh pelaku dalam sebulan sekitar Rp100 juta rupiah," ucap Kombes Yusri seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
Tak hanya CS yang dijadikan tersangka, adapun sejumlah karyawannya yang juga ditetapkan sebagai tersangka atas penjualan masker ilegal ini.
"Sampai saat ini tersangka utamanya sudah kita dapat, pemiliknya CS. Kemudian ada beberapa tersangka karyawan-karyawan yang lain. karena yang ini masih kami dalami peran-perannya, siapa yang membuat, dari mana belajar, kemudian bahan kimia ini dibeli dari mana. Karena dampak pada orang yang menggunakan dampaknya apa, nanti akan kami dalami," kata Yusri Yunus.