PR DEPOK – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memberikan klarifikasi terkait kabar yang beredar soal pemungutan pajak untuk pembelian pulsa, token listrik dan voucher.
Dalam unggahan yang dibagikan di akun Instagram miliknya @smindrawati, Menkeu menegaskan bahwa kabar yang menyebutkan bahwa Kemenkeu mengeluarkan pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucher.
“Jadi tidak benar ada pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucher,” kata Menkeu dalam unggahannya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Tak hanya itu, Menkeu lantas menjabarkan isi aturan atau beleid baru yang dikeluarkan oleh Kemenkeu yang sempat meresahkan masyarakat ini.
Sri Mulyani pun menyampaikan tiga poin dalam klarifikasi soal simpang siur kabar pungutan pajak baru tersebut.
“1. Ketentuan tersebut TIDAK BERPENGARUH TERHADAP HARGA PULSA/KARTU PERDANA, TOKEN LISTRIK DAN VOUCER,” katanya dalam poin yang pertama.
Selanjutnya, Sri Mulyani menegaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer, sudah berjalan sejak lama.