Pemerintah Pungut Pajak Pulsa dan Token Listrik, Iwan Sumule: Ampun, Segala Macam Dipajakin Menkeu Terbalik

- 30 Januari 2021, 09:16 WIB
Ketum ProDEM, Iwan Sumule soroti kebijakan pemungutan pajak untuk pulsa dan token listrik.
Ketum ProDEM, Iwan Sumule soroti kebijakan pemungutan pajak untuk pulsa dan token listrik. /Twitter/@KetumProDEM.

PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk penjualan pulsa, voucer, kartu perdana dan token listrik. Pajak ini akan diberlakukan mulai 1 Februari 2021.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03/2021 tentang penghitungan dan pemungutan PPN serta PPh atas penyerahan/penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token dan voucer.

Menanggapi hal ini, Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule menilai bahwa sebaiknya Kemenkeu dapat mengelola keuangan rakyat dengan benar.

Baca Juga: Sri Mulyani akan Tarik Pajak untuk Pulsa dan Token Listrik, Rizal Ramli: Akhirnya Kepepet Pajakin Rakyat Kecil

Menurut Iwan Sumule, saat ini rakyat sedang susah, untuk itu seharusnya pemerintah tak perlu membebaninya lagi dengan adanya pemungutan pajak ini.

Tanggapan tersebut disampaikan Iwan Sumule melalui akun Twitter pribadinya @KetumProDEM pada Jumat, 29 Januari 2021 kemarin.

Ampun. Segala macam dipajakin Menkeu Terbalik. Kelola-lah uang rakyat dengan jujur dan benar, jangan pula hanya tahunya berutang dan pajakin rakyat. Rakyat sekarang lagi susah, janganlah dibebani lagi. Jika tak mampu lagi, mundurlah! Iya gak sih?,” ujar Iwan Sumule.

Baca Juga: DPRD DKI Minta Anies Klarifikasi Dana Formula E, Ferdinand: Semakin Kuat Ada Indikasi Rugikan Uang Negara!

Sebagai informasi, dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara, berikut bunyi PMK Nomor 6/PMK.03/2021

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x