Pemerintah Pungut Pajak Pulsa dan Token Listrik, Iwan Sumule: Ampun, Segala Macam Dipajakin Menkeu Terbalik

- 30 Januari 2021, 09:16 WIB
Ketum ProDEM, Iwan Sumule soroti kebijakan pemungutan pajak untuk pulsa dan token listrik.
Ketum ProDEM, Iwan Sumule soroti kebijakan pemungutan pajak untuk pulsa dan token listrik. /Twitter/@KetumProDEM.

“Kegiatan pemungutan PPN dan PPh atas pulsa, kartu perdana, token dan voucer perlu mendapat kepastian hukum.”

PMK itu ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan diundangkan pada 22 Januari 2021.

Lebih lanjut, adapun pertimbangan lain dalam menerapkan regulasi baru itu adalah untuk menyederhanakan administrasi dan mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan pulsa oleh penyelenggara distribusi pulsa.

Baca Juga: Balas Ucapan Netizen yang Sebut tak Tahu Rasa Terima Kasih ke Jokowi, Susi: Luar Biasa Nalar Pikir dan Ucapan!

Penghitungan dan pemungutan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) berupa pulsa dan kartu perdana yang dapat berbentuk voucer fisik atau elektronik oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara distribusi.

Selain itu, penyerahan BKP berupa token oleh penyedia tenaga listrik juga dikenai PPN.

PPN dikenakan atas penyerahan BKP berupa pulsa dan kartu perdana oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi kepada penyelenggara distribusi tingkat pertama dan atau pelanggan telekomunikasi.

Kemudian, penyelenggara distribusi tingkat pertama kepada penyelenggara distribusi tingkat kedua dan atau pelanggan telekomunikasi.

Baca Juga: Refly Sebut Jokowi Bukan Presiden Seutuhnya, Ferdinand: Pernyataan Aneh, Apa Anda Merasa Saat Jadi Komisaris?

Penyelenggara distribusi tingkat kedua kepada pelanggan telekomunikasi melalui penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya atau pelanggan secara langsug dan penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x