Pemerintah Pungut Pajak Pulsa dan Token Listrik, Iwan Sumule: Ampun, Segala Macam Dipajakin Menkeu Terbalik

- 30 Januari 2021, 09:16 WIB
Ketum ProDEM, Iwan Sumule soroti kebijakan pemungutan pajak untuk pulsa dan token listrik.
Ketum ProDEM, Iwan Sumule soroti kebijakan pemungutan pajak untuk pulsa dan token listrik. /Twitter/@KetumProDEM.

Dalam pasal 4 ayat 4 disebutkan pemungutan PPN sesuai contoh yang tercantum pada lampiran dalam PMK itu yakni sebesar 10 persen.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x