Ia lantas menjelaskan bahwa maksud dari dikeluarkannya aturan baru pajak ini adalah untuk memudahkan pengenaan PPN dan PPh.
“3. Ketentuan tersebut BERTUJUAN MENYEDERHANAKAN PENGENAAN PPN DAN PPH atas pulsa/kartu perdana, Token listrik dan Voucer, dan untuk MEMBERIKAN KEPASTIAN HUKUM,” ucap Sri Mulyani di poinnya yang ketiga.
Penyederhanaan yang dimaksud oleh Menkeu Sri Mulyani juga dijelaskannya dalam unggahan yang sama, mulai dari proses pemungutan PPN hingga PPh setelah adanya beleid baru tersebut.
Untuk pulsa atau kartu perdana, katanya, akan dilakukan penyederhanaan pemungutan PPN, sebatas sampai pada distributor tingkat II (server).
“SEHINGGA DISTRIBUTOR TINGKAT PENGECER YANG MENJUAL KEPADA KONSUMEN AKHIR TIDAK PERLU MEMUNGUT PPN LAGI,” ujar Menkeu Sri Mulyani
Sementara itu terkait token listrik, lanjut Sri Mulyani, PPn tidak dikenakan atas nilai token, melainkan dikenakan atas jasa penjualan/komisi yang diterima agen penjual.
Demikian pula untuk voucer, PPn tidak akan dikenakan atas nilai voucer karena voucer adalah alat pembayaran yang setara dengan uang.
“PPn hanya dikenakan atas JASA PENJUALAN/PEMASARAN berupa KOMISI atau selisih harga yang diperoleh agen penjual,” kata dia menjelaskan.