MK Tolak Gugatan Ambang Batas Presiden, RR: Praktiknya MK Bukan Mahkamah Konstitusi, Tapi Mahkamah Kekuasaan

- 31 Januari 2021, 13:42 WIB
Rizal Ramli bicara soal Presidential Threshold yang ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Rizal Ramli bicara soal Presidential Threshold yang ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). /Tangkapan layar YouTube Karni Ilyas Club.

Hal itu ia sampaikan karena apabila terjadi perdebatan persidangan, hakim konstitusi akan memberikan pernyataan-pernyataan yang tidak memadai.

"Begitu saya (yang mengajukan gugatan), rupanya mereka takut banget sama kita karena kalau ada perdebatan persidangan, saya yakin argumen-argumen dari hakim konstitusi tidak memadai," ucapnya menambahkan. 

Baca Juga: Tanggapi Statement Mahfud MD, Natalius Pigai: Jika Anda Kutip Al-qur'an Maka Saya Katolik Tidak Kompatibel

Tak hanya itu, ia menyatakan bahwa aturan Presidential Treshold tersebut hanya menguntungkan beberapa partai besar saja.

"Karena yang menikmati treshold ini 9 partai yang besar," ujar Rizal Ramli.

Lebih lanjutnya, ia menjelaskan bahwa pada awalnya MK terbentuk dari ide yang bagus.

"Dulu waktu bikin MK idenya bagus, kalau ada masalah dari UU ya bisa diajukan ke MK,katanya. 

Baca Juga: Marco Panari Meninggal Dunia, Pesinetron Ini Wafat di Usia 23 Tahun

Namun, Rizal Ramli mengungkapkan kinerja MK seiring berjalannya waktu MK malah seolah menjadi Mahkamah Kekuasaan lantaran hanya mendengar kemauan pihak yang berkuasa atau eksekutif.

"Dalam praktiknya kalau kita lihat keputusan selama 2 tahun terakhir, dia itu bukan Mahkamah Konstitusi, tapi Mahkamah Kekuasaan. Denger yang kuasa, denger eksekutif maunya apa. Bukan mempertahankan konstitusi," ucap Rizal Ramli menjelaskan. 

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: YouTube Karni Ilyas Club


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah