PR DEPOK - Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini dikabarkan telah menolak gugatan dari Pakar Ekonomi Senior, Rizal Ramli terkait Presidential Treshold atau ambang batas presiden.
Dalam gugatan tersebut, Rizal Ramli meminta agar aturan ambang batas presiden dari 20 persen menjadi nol persen.
Hal tersebut ia jelaskan dalam video bincang-bincangnya bersama presenter acara Indonesia Lawyer Club (ILC), Karni Ilyas.
Pada video yang ditayangkan dalam kanal Youtube Karni Ilyas Club tersebut, Rizal Ramli menyatakan bahwa gugatannya ditolak MK sebelum diproses.
"Belum diproses udah langsung ditolak. Istilahnya legal standingnya nggak kuat," kata Rizal Ramli seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Minggu, 31 Januari 2021.
Kemudian, ia juga mengungkapkan bahwa yang mengajukan gugatan soal ambang btas presiden sudah sampai 11 orang.
Namun giliran dirinya yang mengajukan langsung ditolak. Bahkan menurutnya penolakan yang dilakukan MK merupakan cara kekanak-kanakkan.
Editor: Ramadhan Dwi Waluya
Sumber: YouTube Karni Ilyas Club