MK Tolak Gugatan Ambang Batas Presiden, RR: Praktiknya MK Bukan Mahkamah Konstitusi, Tapi Mahkamah Kekuasaan

- 31 Januari 2021, 13:42 WIB
Rizal Ramli bicara soal Presidential Threshold yang ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Rizal Ramli bicara soal Presidential Threshold yang ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). /Tangkapan layar YouTube Karni Ilyas Club.

PR DEPOK - Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini dikabarkan telah menolak gugatan dari Pakar Ekonomi Senior, Rizal Ramli terkait Presidential Treshold atau ambang batas presiden. 

Dalam gugatan tersebut, Rizal Ramli meminta agar aturan ambang batas presiden dari 20 persen menjadi nol persen.

Hal tersebut ia jelaskan dalam video bincang-bincangnya bersama presenter acara Indonesia Lawyer Club (ILC), Karni Ilyas. 

Baca Juga: Sindir Pihak yang Serang Abu Janda, Teddy Gusnaidi: Biar Dianggap Objektif Nyerang Bareng-bareng? Kok Dadakan?

Pada video yang ditayangkan dalam kanal Youtube Karni Ilyas Club tersebut, Rizal Ramli menyatakan bahwa gugatannya ditolak MK sebelum diproses. 

"Belum diproses udah langsung ditolak. Istilahnya legal standingnya nggak kuat,kata Rizal Ramli seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Minggu, 31 Januari 2021.

Kemudian, ia juga mengungkapkan bahwa yang mengajukan gugatan soal ambang btas presiden sudah sampai 11 orang. 

Baca Juga: Senada dengan Guntur Romli Soal Pelaporan Abu Janda, Muannas: Mending Cabut, Mesti Korban yang Lapor Langsung!

Namun giliran dirinya yang mengajukan langsung ditolak. Bahkan menurutnya penolakan yang dilakukan MK merupakan cara kekanak-kanakkan.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: YouTube Karni Ilyas Club


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x