Kritik Aturan Baru Pajak Penjualan Pulsa, Rizal Ramli: Jokowi Akan Kepleset Bersama Menkeu

- 29 Januari 2021, 22:24 WIB
Ekonom senior Rizal Ramli.
Ekonom senior Rizal Ramli. /Twitter/@RamliRizal.

PR DEPOK - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah mengeluarkan aturan kebijakan baru, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.6/PMK.03/2021.

Dalam PMK tersebut menyebutkan, bahwa penjualan kartu perdana, pulsa, token listrik, hingga voucher akan dikenai pajak.

Lebih lanjut, PMK tersebut akan diberlakukan mulai 1 Februari 2021.

Baca Juga: Ilegal dan Merusak Wajah, Berikut 4 Merk Masker Kecantikan yang Diamankan Polisi

Hadirnya PMK ini kemudian mendapatkan tanggapan dari sejumlah pihak, salah satunya dari politikus senior sekaligus Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Rizal Ramli.

Dalam akun Twitter pribadi miliknya, @ramlirizal, Rizal Ramli menilai langkah Menkeu Sri Mulyani dalam mengeluarkan PMK tersebut merupakan tindakan yang kreatif dalam mengatasi masalah keuangan Indonesia saat ini.

Bahkan, menurutnya PMK tersebut justru akan berdampak pada rakyat kecil.

Baca Juga: Gerak Cepat Kapolri, Listyo Sigit Gaet Muhammadiyah untuk 'Dekati' Masyarakat Lewat Moderasi Beragama

"Ngutang ugal2-an dgn bunga kemahalan, neraca primer negatif 6 tahun; akhirnya kepepet, Menkeu Terbalik, Sing Printil akhirnya pajakin rakyat kecil yg pakai token listrik dan pulsa. Mbok kreatif dikit kek," tulis Rizal Ramli dalam akun Twitternya, yang diunggah pada 29 Januari 2021, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x