Ilegal dan Merusak Wajah, Berikut 4 Merk Masker Kecantikan yang Diamankan Polisi

- 29 Januari 2021, 22:08 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menunjukkan masker ilegal yang disita polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menunjukkan masker ilegal yang disita polisi. /PMJ News

PR DEPOK - Tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Kamis, 28 Januari 2021 berhasil menggerebek home industry masker kecantikan di kawasan Jatiasih, Bekasi Kota. 

Penggerebekan itu dilakukan karena industri rumahan tersebut tidak memiliki izin BPOM. 
 
Dari hasil penggerebekan, Polisi mengamankan beberapa pack masker kecantikan ilegal yang sudah siap edar. 
 
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengimbau kepada masyarakat yang menggunakan masker dari buatan home industry tersebut untuk melapor apabila mengalami dampak dari masker ilegal itu.
 
Diketahui merek masker kecantikan buatan home industry tersebut adalah Yoleskin, Acone, NHM dan Youra. 
 
Yusri mengungkapkan bahwa tersangka utamanya sudah didapat. 
 
 
"Sampai saat ini tersangka utamanya sudah kita dapat, pemiliknya CS. Kemudian ada beberapa tersangka karyawan-karyawan yang lain," ucap Yusri di Jatiasih, Bekasi Kota, Jumat 29 Januari 2021. 
 
Kemudian, Yusri juga menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya masih mendalami beberapa hal, seperti pelaku lain yang terlibat hingga bahan kimia yang didapat darimana. 
 
"Karena yang ini (pelaku atau karyawan yang terlibat) masih kami dalami peran-perannya, siapa yang membuat, dari mana belajar. Kemudian bahan kimia ini dibeli dari mana, karena dampak pada pada orang yang menggunakan, dampaknya apa, nanti akan kami dalami," katanya menambahkan.
 
 
Lalu, Yusri mengimbau pada kaum perempuan, khususnya ibu-ibu yang sering menggunakan masker bahwa dampak dari masker ilegal bisa sampai merusak wajah.
 
"Karena dampaknya bisa merusak, imbauan bagi masyarakat. Khususnya ibu-ibu, karena yang biasa memakai masker ini perempuan," ujar Yusri seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News pada Jumat, 29 Januari 2021.
 
Selain itu, masker kecantikan yang berbahaya itu telah dijual oleh pelaku di wilayah Jawa secara online melalui media sosial. 
 
 
Hingga saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut. 
 
Diketahui, atas tindakan tersebut, pelaku dikenakan Pasal 196 Subsider Pasal 196 Jo Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara sepama 15 tahun.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x