Benarkah Wakaf Uang Akan Jadi Sumber Pendapatan Negara? Begini Penjelasan BWI dan Kemenkeu

- 29 Januari 2021, 21:52 WIB
Ilustrasi wakaf uang.
Ilustrasi wakaf uang. /Pixabay

PR DEPOK  Keputusan Presiden RI Joko Widodo untuk meluncurkan program Gerakan Nasional Wakaf Uang nampaknya menuai pro dan kontra di kalangan publik.

Tak sedikit yang menilai bahwa gerakan wakaf ini adalah upaya negara untuk mendapatkan uang dari sumbangan masyarakat.

Akan tetapi, Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Kementerian Keuangan dengan tegas membantah semua informasi simpang siur terkait aliran dana wakaf uang ini.

Baca Juga: Usai Digerebek Warga, Pasangan Gay di Aceh Dihukum 77 Kali Cambukan

BWI bersama dengan Kemenkeu menegaskan bahwa wakaf uang tidak akan masuk ke kas negara, melainkan kepada para nazhir atau pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan tujuannya.

Disampaikan oleh Ketua BWI, Mohammad Nuh, wakaf uang ini akan diselenggarakan sesuai dengan kaidah dan aturan yang seharusnya.

“Kami sampaikan betul bahwa sesuai dengan aturan dan kaidah yang ada di perwakafan, uang wakaf itu masuknya tidak ke mana-mana, masuknya tentu ke nazhir. Jadi kami ingin menegaskan betul, jangan disalahartikan, tidak ada sepeserpun yang namanya uang wakaf dari para wakif itu yang masuk ke pemerintahan, dalam hal ini masuk ke kas negara atau masuk di Kementerian Keuangan. Itu sama sekali tidak benar,” jelas Mohammad Nuh, pada Jumat, 29 Januari 2021, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: 3 Korban Sriwijaya Air SJ 182 Teridentifikasi DVI Polri, Salah Satunya Jasad Kapten Afwan

Ia lantas memaparkan bahwa dana wakaf berbeda dengan zakat, infaq dan sedekah, yang mana dana wakaf harus tetap utuh dan baru bisa digunakan setelah dana tersebut dikelola oleh nazhir.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x