Usai Digerebek Warga, Pasangan Gay di Aceh Dihukum 77 Kali Cambukan

- 29 Januari 2021, 21:46 WIB
Ilustrasi hukum cambuk di Aceh.
Ilustrasi hukum cambuk di Aceh. /Rahmad/Antara

PR DEPOK - Usai digerebek oleh warga, dua pria di Aceh dilaporkan ke polisi karena telah melakukan hubungan seksual sesama jenis di sebuah apartemen.

Kedua pria gay atau homoseksual tersebut dihukum dengan dicambuk sebanyak 77 kali di depan umum.
 
Menanggapi hukuman itu, Kelompok Hak Asasi Manusia (HAM) mengecam tindakan tersebut yang mempertontonkan hukuman brutal di depan umum. 
 
 
Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari The Guardian pada Jumat, 29 Januari 2021, hukuman tersebut adalah kali ketiganya pihak berwenang di Aceh mencambuk orang karena melakukan hubungan sesama jenis. 
 
Hukuman semacam itu diberlakukan setelah pihak berwenang di Aceh diberi kewenangan untuk menerapkan hukum syariah pada 2001 lalu sebagai bagian dari kesepakatan otonomi dengan pemerintahan pusat. 
 
Kedua pria gay tersebut diketahui berusia 27 dan 29 tahun dan ditangkap pada November 2020 setelah warga setempat menggerebek mereka yang saat itu sedang berhubungan seks. 
 
 
Kedua pria itu dijatuhi hukuman 80 pukulan, tapi diubah menjadi 77 kali cambukan karena sebelumnya telah melewati masa penahanan. 
 
Menurut laporan kantor berita AFP, kedua pria tersebut meringis kesakitan saat dicambuk. 
 
Tak kuasa menahan sakit, mereka juga meminta agar hukuman dihentikan karena dicambuk dengan menggunakan tongkat rotan pada Kamis, 28 Januari 2021.
 
 
Bahkan ibu dari salah satu pria tersebut pingsan saat melihat anaknya dihukum cambuk.
 
Diketahui, apabila ada yang kedapatan berjudi atau wanita menggunakan pakaian ketat di Aceh, juga akan mendapatkan hukuman cambuk. 
 
Wakil Direktur Human Right Watch divisi Asia, Phil Robertson mengungkapan bahwa hukuman yang diberlakukan pihak berwenang di Aceh merupakan perbuatan salah karena termasuk pada penyiksaan. 
 
 
Bahkan ia mengutuk tindakan pihak berwenang di Aceh dan menyebut bahwa hukuman yang diberlakukan tersebut adalah hukuman yang brutal.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: The Guardian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x